Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Syarat Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden. Penyusunan draf perubahan PKPU tersebut akan dilakukan dengan berkonsultasi kepada DPR.

Revisi ini menyusul dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian materi terhadap ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

"Nanti kami akan menyusun draf perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan kepada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari Senin 16 Oktober malam.

Hasyim menjelaskan bahwa KPU akan bersurat setidaknya ditujukan kepada dua pihak, DPR dan lembaga pemerintah.

"KPU harus meresposnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu, dalam pembentukan PKPU disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan pemerintah," ujar Hasyim.

Isi dari surat tersebut, kata Hasyim, terkait bagaimana bentuk tindak lanjut yang dilakukan KPU untuk merespons putusan MK tersebut.

"Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma dalam amar putusan MK. Kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR, dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," tutur dia.