Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres, KPU Sebut PKPU Masih Bisa Direvisi
Ilustrasi mural logo KPU. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya masih memungkinkan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024. 

Revisi tersebut dilakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi soal batas minimal usia Capres-Cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

"Memungkinkan (revisi PKPU), memungkinkan (meskipun mepet)," ujar Hasyim saat ditemui wartawan di acara rapat koordinasi dengan pimpinan parpol dalam rangka mempersiapkan pendaftaran bacalon pasangan presiden dan wakil presiden di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta, Kamis 12 Oktober.

Saat ini, kata Hasyim, KPU masih merujuk pada batasan minimal usia capres dan cawapres 40 tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan KPU tentang Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden juga mengikuti ketentuan UU Pemilu tersebut.

"UU pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menentukan bahwa syarat minimal umur atau usia calon presiden-cawapres adalah genap 40 tahun ya. Ketentuan masih itu dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pendaftaran bakal calon pasangan presiden-cawapres juga ketentuan masih 40 tahun sebagaimana yang dituangkan leh UU," jelas Hasyim.

Jika nanti MK memutuskan berbeda dari ketentuan batas minimal usia capres dan cawapres 40 tahun, kata Hasyim, maka KPU akan menyesuaikan dengan putusan MK tersebut. Pasalnya, KPU merupakan pelaksana UU dan putusan MK bersifat final serta mengikat.

"Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut, tapi yang jelas PKPU itu dinyatakan sah apabila sudah di tandatangani pihak yang punya wewenang, dan kami di KPU," tandas dia.

Lebih lanjut, Hasyim mengakui sudah menandatangani PKPU tentang Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Senin (9/10/2023) lalu. Saat ini, kata dia, PKPU-nya masih menunggu pengundangan dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau pengundangan itu bukan menjadikan sebuah peraturan itu sah atau tidak sah, pengundangan itu menurut UU nomor 12 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan itu berkaitan dengan sejak kapan perundangan-undangan itu berlaku," tutur dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materi terkait ketentuan batas minimal usia pasangan capres-cawapres di pilpres pada Senin mendatang, 16 Oktober 2023. Putusan uji materi soal usia capres dan cawapres akan digelar di Lantai 2 gedung MK, mulai Pukul 10.00 WIB.

Dalam laman resmi MK, disebutkan 7 permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres akan dibacakan hakim MK. Ketujuhnya adalah pertama, yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, lalu ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terakhir adalah pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun. Para pemohon meminta agar batas syarat minimal usia tersebut diturunkan dengan standar berbeda. Ada pemohon yang meminta diturunkan menjadi 30 tahun, ada pemohon yang meminta 35 tahun dan ada pula yang meminta agar diatur syarat alternatif.

Uji materi ketentuan syarat minimal usia capres dan cawapres selama ini dikaitkan dengan salah satu bakal cawapres potensial, yakni Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang terkendala dengan syarat minimal usia capres dan cawapres jika hendak maju menjadi bakal cawapres. Pasalnya, saat ini, Gibran masih berumur 35 tahun.