Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menangani 43 laporan sengketa proses pemilihan umum pada calon anggota legislatif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan, laporan ini tercatat setelah penetapan daftar calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Bawaslu menangani sebanyak 43 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum. Jumlah tersebut terdiri atas empat permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, tiga permohonan sengketa calon anggota DPRD provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD kabupaten/kota," kata Bagja dalam keterangannya, Jumat, 17 November.

Berdasarkan Pasal 95, Pasal 99, dan pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/kota berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 hari sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu pascapenetapan DCT pada 3 November 2023 lalu.

Berdasarkan persebaran, permohonan penyelesaian sengketa untuk calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 19 Provinsi.

"Provinsi dengan jumlah permohonan terbanyak adalah Sulawesi Tenggara dengan enam permohonan, Papua enam permohonan, Jawa Timur empat permohonan, dan Jawa Barat dengan tiga permohonan," ungkap Bagja.

Dari 43 permohonan sengketa proses pemilu yang masuk, pada tahap verifikasi permohonan terdapat 33 permohonan diregister, sembilan permohonan tidak dapat diregister, dan satu permohonan tidak dapat diterima.

"Sedangkan pada tahap selanjutnya, terdapat 15 permohonan yang sepakat mediasi dan penyelesaian sebanyak 18 permohonan masuk pada proses adjudikasi," urai Bagja.

Lebih lanjut, Bagja mengungkapkan, putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu; penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan penetapan Pasangan calon.

Kemudian, jika putusan Bawaslu tidak diterima oleh pihak yang berperkara, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pengajuan gugatan atas sengketa TUN Pemilu dilakukan paling lama lima hari kerja setelah dibacakannya putusan Bawaslu," ungkap Bagja.