TANJUNG SELOR - Dua orang caleg yang tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara.
Ketua KPU Kaltara Suryanata Islami mengatakan kedua caleg berinisial Arf (NasDem), danAM (Demokrat) sudah melalui tahapan mediasi hingga sidang sengketa ajudikasi.
"Sebelumnya ada 5 orang yang diputuskan KPU tidak masuk dalam DCT, kemudian 2 ajukan gugatan melalui Bawaslu," katanya, Senin, 27 November.
Dalam putusan Bawaslu, lanjut Suryanata, gugatan dari NasDem diterima. Sedangkan gugatan caleg Demokrat diterima sebagian atau caleg yang bersangkutan diminta untuk melengkapi beberapa ketentuan yang dipersyaratkan.
"Tapi hingga kini kita belum menerima salinan putusan dari Bawaslu Kaltara," sambungnya.
Setelah putusan ajudikasi dari Bawaslu provinsi itu diterbitkan, KPU Kaltara akan menggelar rapat pleno.
Sementara untuk kedua parpol itu pihaknya meminta agar caleg bersangkutan melengkapi beberapa ketentuan yang dipersyaratkan.
"Hal ini sudah kita sampaikan dengan memanggil LO parpol yang bersangkutan. Sesuai putusan Bawaslu, kita diberikan waktu 3 hari setelah putusan ajudikasi," ujar Suryanata.
Saat ini KPU Provinsi telah menerima surat dari Bawaslu , yang berisi tentang pemberitahuan koreksi putusan Bawaslu Kaltara. Dalam surat Bawaslu itu memerintahkan Bawaslu Kaltara untuk menyampaikan kepada KPU Kaltara, menunda pelaksanaan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu sampai terbitnya putusan hasil koreksi.