Bagikan:

TANJUNG SELOR - Ketua Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara), Suryani mengatakan verifikasi administrasi (vermin) Partai Prima tengah dikerjakan KPU.

"KPU harus melakukan verifikasi Administrasi (vermin) perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima. Ini berlaku di seluruh Indonesia termasuk Kaltara," katanya, Jumat, 24 Maret.

Menurut Suryani, putusan Bawaslu terhadap KPU itu bertujuan untuk melanjutkan proses verifikasi yang sempat terhenti apalagi ada beberapa wilayah Partai Prima yang belum terpenuhi.

"Semua KPU termasuk di Kaltara diperintahkan untuk memeriksa kembali apakah Partai Prima sanggup memenuhi syarat administrasi terutama terkait kepengurusan dibeberapa wilayah yang belum ada," ujarnya.

Jika Partai Prima di Kaltara, hanya memenuhi syarat di empat dari lima Kabupaten/kota seperti Kabupaten Bulungan, Malinau, Tana Tidung serta Kota Tarakan maka tetap dinyatakan lolos.

"Walaupun di Nunukan tidak ada kepengurusannya di Kaltara dinyatakan lolos. Jadi perlu kita  kawal bersama terkait dengan verifikasi faktualnya (verfak) nanti, terkait hasil finalnya  apakah Partai Prima lolos atau tidak sebagai peserta pemilu 2024 kita tunggu dari KPU RI," jelasnya.

Diharapkan, proses verifikasi oleh KPU didukung Partai Prima khususnya yang ada di Kaltara.

"Kita berharap proses ini didukung penuh oleh Partai Prima secara internal sendiri dan didukung juga oleh pengawasan. Ini tugas kami (Bawaslu) untuk lakukan pengawasan berulang terhadap Partai Prima," tegasnya.