Bawaslu: Putusan Vermin Perbaikan Prima Kemandirian Institusinya
Bawaslu/DOK VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan keputusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 merupakan bentuk kemandirian dalam menjalankan kewenangan institusinya.

"Kita enggak boleh komentar atas putusan kita. Tetap kemandirian Bawaslu, ya monggo saja (dikritik), tapi yang jelas itu kemandirian Bawaslu," kata Bagja usai rapat kerja Komisi II DPR, dilansir ANTARA, Senin, 3 April.

Dia juga menjelaskan Bawaslu tidak menjadikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima sebagai dasar pertimbangan dalam menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terhadap KPU.

Melainkan, lanjut dia, putusan PN Jakpus tersebut menjadi celah masuk bagi Bawaslu dalam menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.

"Pintu masuknya memang putusan nya PN, putusan PN bukan jadi semua pertimbangan, enggak, itu pintu masuknya. Kita periksa apakah terjadi pelanggaran administrasi dan lain-lain gitu," ujarnya.

Bagja menyebut putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU melakukan vermin perbaikan terhadap Partai Prima berbeda dengan putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Ini dua putusan yang berbeda, dasar hukum berbeda, pertimbangan hukum berbeda," ucapnya.

Bagja juga mempersilakan apabila ada pihak tertentu yang melaporkan Bawaslu ke DKPP karena tidak terima dengan putusan nya mengabulkan gugatan Partai Prima yang memerintahkan KPU melakukan vermin perbaikan. "Monggo-monggo saja," imbuhnya.

Bagja berharap agar putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut tidak menimbulkan kegelisahan, terkhusus bagi Kemendagri.

Dia memastikan Bawaslu akan tetap melakukan seluruh tugas dan kewenangan selaku pengawas pemilu sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Bahtiar mengaku gelisah terkait polemik penundaan tahapan Pemilu 2024, setelah gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Prinsipnya pemerintah menghormati sungguh-sungguh upaya dan segala proses hukum yang berlangsung. Tapi saya salah satu dari ketua tim pemerintah waktu membentuk UU Pemilu agak gelisah juga melihat proses ini," ujar Bahtiar dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR.

Dia menilai proses keputusan terhadap Partai Prima akan berdampak pada tahapan Pemilu 2024 selanjutnya. Tidak hanya itu, Bahtiar juga heran dengan pengadilan negeri yang bisa masuk ke dalam ranah pemilu.

Bahtiar menyampaikan pemerintah mengharapkan tindak lanjut dari putusan Bawaslu terkait gugatan Partai Prima tidak mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.