Tak Ada Keberatan pada 745 Nama DCS Bakal Caleg Garut, Bawaslu Persilakan Warga Beri Tanggapan
Bawaslu Kabupaten Garut memberikan penjelasan tentang pelaksanaan tahapan pemilu di Garut, Kamis (24/8/2023). (ANTARA/Feri Purnama)

Bagikan:

GARUT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut menyampaikan tidak ada laporan keberatan atau gugatan terkait hasil putusan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (caleg).

"Tidak ada satu pun peserta pemilu maupun calon peserta pemilu yang mengajukan permohonan sengketa proses pemilu ke Bawaslu Kabupaten Garut," kata Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Garut Yusuf Firdaus di Garut, Kamis 24 Agustus, disitat Antara.

Ia menuturkan, KPU Garut sudah menetapkan keputusan hasil verifikasi pengajuan caleg yang masuk DCS sebanyak 745 orang, dan 75 orang tidak memenuhi syarat pada 18 Agustus 2023.

Sesuai aturan, lanjut dia, pihak yang keberatan dalam hasil putusan tersebut dapat melakukan gugatan kepada Bawaslu Garut sampai batas waktu kedaluwarsa Rabu 23 Agustus, atau tiga hari jam kerja setelah ditetapkan oleh KPU Garut.

"Hal ini menandakan bahwa tidak ada partai politik ataupun bacaleg anggota DPRD Kabupaten Garut yang merasa dirugikan haknya akibat dikeluarkannya SK KPU Kabupaten Garut tersebut," katanya.

Ia mengatakan, setelah penetapan DCS caleg dan tidak ada gugatan, Bawaslu Garut juga memberitahukan tentang kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan maupun masukan terhadap bacaleg DPRD Garut tersebut.

Tanggapan dan masukan masyarakat itu, kata dia, dapat disampaikan langsung kepada KPU Garut dalam kurun waktu 10 hari sejak DCS tersebut diumumkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 252 ayat 5.

"Saat ini dibuka ruang bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS calon anggota DPRD Kabupaten Garut yang telah diumumkan oleh KPU," katanya.

KPU Garut telah melakukan proses pelaksanaan pengajuan bacaleg untuk Pemilihan Legislatif 2024 mulai 1 Mei 2023 sampai batas akhir proses verifikasi administrasi bacaleg pada 15 Agustus 2023.

Hasil verifikasi caleg dari 18 partai politik itu yang memenuhi syarat dan masuk DCS sebanyak 745, dan sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat.