JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan masyarakat dapat menanggapi daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPD di Pemilu 2024.
Pengumuman nama-nama bakal caleg yang masuk dalam DCS tersebut akan diumumkan mulai besok, Sabtu 19-23 Agustus. Sementara itu, masyarakat bisa mencermatinya hingga Senin 28 Agustus.
"Ketika daftar calon sementara diumumkan, masyarakat dapat mencermati, memberi tanggapan, dan memberi masukan mulai 19 hingga 28 Agustus 2023," kata Hasyim saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat 18 Agustus, disitat Antara.
Hasyim mengatakan masyarakat dapat menyampaikan tanggapannya kepada KPU pusat. Selain itu, masyarakat juga bisa memberi pandangannya terhadap DCS kepada KPU provinsi untuk DCS bakal calon anggota DPRD provinsi.
“Untuk (DCS bakal caleg) DPRD kabupaten/kota kepada KPU kabupaten/kota,” ujar Hasyim.
Ia mengingatkan, masyarakat yang hendak memberikan catatan, masukan, atau tanggapan harus dengan identitas yang jelas dan dapat dikonfirmasi kebenarannya. Nantinya, catatan masyarakat akan disampaikan oleh KPU kepada partai politik (parpol).
"Kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat, akan kami konfirmasi, akan kami klarifikasi pada partai politik," kata dia.
BACA JUGA:
Selain itu, KPU juga akan meminta klarifikasi kepada lembaga-lembaga yang memiliki otoritas atau wewenang, terkait dengan catatan masyarakat tersebut.
"Misalnya, tanggapan soal pendidikan, kami juga akan klarifikasi kalau ada tanggapan, ya, ke lembaga yang punya otoritas atau wewenang mengurusi lembaga pendidikan tersebut," terang Hasyim.
Setelah masa tanggapan masyarakat dan telah ada klarifikasi atas tanggapan tersebut, KPU akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) mulai 24 September–3 Oktober 2023.
KPU RI menetapkan 9.925 bakal calon anggota DPR RI dan 674 bakal calon anggota DPD RI. Nama-nama yang masuk dalam DCS tersebut akan diumumkan oleh KPU melalui sejumlah medium.
"KPU akan mengumumkan kepada masyarakat luas daftar calon sementara tersebut melalui media yang ditentukan oleh KPU. Selain itu, juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU," ucap Hasyim.