JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 15 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2024 yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Mereka masuk dalam daftar calon sementara (DCS) tingkat DPR RI dan DPD RI.
"Hari ini partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi. Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 15 nama mantan koruptor dalam DCS bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu," tulis ICW dalam keterangannya, dikutip Minggu, 27 Agustus.
ICW mempertanyakan mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPI) tak kunjung mengumumkan bacaleg eks koruptor tersebut. Sehingga, ICW menganggap KPU terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka.
ICW berpandangan, ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal. Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.
"Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil," urainya.
Sikap KPU berbeda dengan kondisi di Pemilu 2019. Di mana, pada saat itu KPU mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
"Ketidakberanian KPU RI ini semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu. Atas sejumlah persoalan ini, Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," ungkap ICW.
BACA JUGA:
Berikut adalah 15 bacaleg Pemilu 2024 yang merupakan eks koruptor:
1. Abdullah Puteh, caleg DPR RI Partai NasDem, Dapil II. Mantan narapidana korupsi pembelian dua unit helikopter ketika menjabat gubernur Aceh.
2. Rahudman Harahap, caleg DPR RI NasDem, Dapil Sumatera Utara I. Mantan narapidana korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan ketika menjabat Sekda Tapanulis Selatan.
3. Abdillah, caleg DPR RI Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I. Mantan narapidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
4. Susno Duadji, caleg DPR RI PKB, Dapil Sumatera Selatan II. Mantan narapidana korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
5. Nurdin Halid, caleg DPR RI Partai Golkar, Dapil Sulawesi Selatan II. Mantan narapidana korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
6. Al Amin Nasution, caleg DPR RI PDIP, Dapil Jawa Tengah VII. Mantan narapidana kasus suap Sekda Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan alih fungsi hutang lindung di Kabupaten Bintan.
7. Rokhmin Dahuri, caleg DPR RI PDIP, Dapil Jabar VIII. Mantan narapidana korupsi dana non budgeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
8. Budi Antoni Aljufri, caleg DPR RI NasDem, Dapil Sumatera Selatan II. Mantan narapidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi sebagai mantan Bupati Empat Lawang.
9. Eep Hidayat, caleg DPR RI NasDem, Dapil Jawa Barat IX, dari Partai Nasdem. Mantan narapidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan kabupaten Subang sebagai mantan Bupati Subang.
10. Patrice Rio Capella, caleg DPD RI, Dapil Bengkulu. Mantan narapidana kasus gratifikasi dalam penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara.
11. Dody Rondonuwu, caleg DPD RI, Dapil Kalimantan Timur. Mantan narapidana korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang 2000-2024 sebagai mantan anggota DPRD Kota Bontang.
12. Emir Moeis, Caleg DPD RI, Dapil Kalimantan Timur. Mantan narapidana suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung tahun 2004.
13. Irman Gusman, caleg DPD RI, Dapil Sumatera Barat. Mantan narapidana korupsi suap impor gula Perum Bulog.
14. Cinde Laras Yulianto, caleg DPD RI, Dapil Yogyakarta. Mantan narapidana korupsi dana purna tugas Rp3 miliar.
15. Ismeth Abdullah, caleg DPD RI, Dapil Kepulauan Riau. Mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran sebagai mantan Gubernur Kepulauan Riau.