Bagikan:

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menemukan 23 nama bakal calon legislatif (bacaleg) ganda untuk DPRD Kota Makassar dari sejumlah partai politik untuk Pemilu 2024.

"Sejauh ini ada 23 kasus bacaleg ganda yang ditemukan untuk bacaleg DPRD Kota Makassar. Dari jumlah 23 bacaleg ganda, ada 10 kasus di antaranya ganda internal, dan 13 kasus ganda eksternal," sebut Anggota KPU Makassar membidangi Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Gunawan Mashar dikutip ANTARA, Rabu, 24 Mei.

Ganda internal yang dimaksud adalah ganda yang terjadi dalam satu partai, namun namanya terdaftar di dua dapil, atau dua lembaga perwakilan.

Dia mencontohkan, satu orang nama bacaleg di partai A, diajukan di Kota Makassar di Daerah Pemilihan (Dapil) 1, tapi diajukan pula namanya di kabupaten kota yang berbeda tapi satu wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sedangkan untuk ganda eksternal, lanjut Gunawan, adalah ganda di partai yang berbeda. Contohnya, satu orang nama bacaleg di partai A diajukan di Kota Makassar pada Dapil 1, tapi diajukan lagi oleh partai B pada tingkat DPRD provinsi, dan lain-lain.

Meski demikian, dari sejumlah temuan awal dalam kasus ini, pihaknya terus melakukan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari saat penetapan daftar caleg tetap atau DCT.

"Vermin masih terus dilakukan oleh KPU Kota Makassar selama masa tahapannya selesai. Selanjutnya masuk masa tahapan perbaikan berkas." tutur mantan Ketua AJI Makassar itu menjelaskan.

KPU belum bisa menyampaikan 23 nama bacaleg ganda itu karena proses vermin dokumen persyaratan bacaleg masih sedang berlangsung sejak dimulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

"Belum bisa, karena proses vermin masih berjalan. Pemberitahuan ke partai akan dilakukan setelah vermin selesai, dan memasuki masa perbaikan," tuturnya menjelaskan.