MADIUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan ada satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 yang didaftarkan di dua partai politik (parpol) berbeda.
Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko mengatakan sesuai data, bacaleg tersebut atas nama Siswati dari daerah pemilihan (Dapil) Taman 2 yang masuk dalam daftar bacaleg Partai Perindo dan Golkar di nomor urut yang sama.
"Temuan ini jelas tidak sesuai aturan. Harus ada perbaikan nantinya, misalnya bacalegnya memilih di salah satu partai, atau dibatalkan semuanya, itu terserah pada parpol dan bacaleg yang bersangkutan," ujar Kokok Heru dikutip ANTARA, Sabtu, 20 Mei.
Menurut dia, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD, disebutkan bahwa caleg harus dicalonkan hanya di satu dapil. Kemudian ada juga disebutkan, bacaleg dicalonkan oleh satu parpol peserta pemilu.
Atas temuan tersebut, pihaknya telah meneruskan ke KPU Kota Madiun untuk ditindaklanjuti oleh bandan penyelenggara pemilu tersebut.
Sementara, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko menanggapi temuan kegandaan nama bacaleg tersebut mengatakan akan dilakukan verifikasi administrasi hingga 23 Juni mendatang.
"Kegandaan itu akan kami tindaklanjuti saat proses verifikasi administrasi. Kami ada mekanisme untuk klarifikasi yang bersangkutan agar memilih salah satu parpol," kata Herdi.
Tahapan pengajuan bacaleg berlangsung selama 14 hari, tanggal 1-14 Mei 2023. Namun KPU RI memperpanjang masa pengajuan tersebut selama 5 hari, hingga 19 Mei 2023.
Adapun perpanjangan pengajuan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi parpol peserta pemilu melengkapi kekurangan berkas administrasi.
Termasuk bisa menambah bacalegnya hingga 100 persen atau 30 orang sesuai jumlah kursi anggota DPRD Kota Madiun.
Perpanjangan itu diatur dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 495 dan 496 tahun 2023 ditujukan untuk tujuh parpol bagi yang belum lengkap 100 persen di semua dapil. Yaitu Partai Buruh, Perindo, Ummat, PKN, Garuda, Gelora, dan PPP.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB), Aldi Taher, untuk memilih antara mendaftar sebagai anggota DPRD atau DPR pada Pemilu 2024.
"Kami minta partai yang mengusulkan itu untuk mengklarifikasi dan nanti yang bersangkutan harus memilih di partai apa? Karena tidak boleh terdaftar di dua parpol," kata Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin, dilansir ANTARA, Jumat, 19 Mei.
Penegasan itu terkait dengan adanya kabar Aldi Taher juga mendaftarkan diri sebagai calon DPR bersama Partai Perindo.
Sejauh ini, kata Nurdin, pihaknya belum memberikan konfirmasi secara langsung kepada Aldi Taher.
Pihaknya akan menghubungi Aldi setelah proses verifikasi berkas selesai pada 23 Juni 2023.
Pihaknya juga belum bisa memastikan siapa lagi bacaleg di KPU DKI yang kedapatan mendaftar diri ke DPR melalui partai yang berbeda.
Sebelumnya, PBB mengajukan selebriti Aldi Taher hingga promotor tinju Asmara Roni sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) untuk bersaing memperebutkan kursi di DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024.
"Dari dapil (daerah pemilihan) satu Jakarta Pusat ada Aldi Taher, itu adalah mantan suami Dewi Persik," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBB DKI Jakarta, Saeful saat ditemui di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Sabtu.