JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 24 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD DKI Jakarta yang memiliki data ganda dalam pendaftarannya mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Hal seperti ini pernah ditemukan KPU DKI saat pendaftaran bacaleg dimulai. Pada Sabtu, 13 Mei lalu, Partai Bulan Bintang (PBB) mendaftarkan Aldi Taher sebagai bacaleg DPRD DKI.
Pada Minggu, 14 Mei, Aldi Taher juga didaftarkan oleh Parrai Perindo sebagai bacaleg DPR. Belakangan, Aldi Taher disebut pindah partai ke Perindo. Namun, berkas pencalegannya di PBB belum dicabut.
"Bakal calon Anggota DPRD provinsi yang datanya ganda antar partai politik, maupun ganda daerah pemilihan dari partai politik yang sama sebanyak 24 orang," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya, Senin, 26 Juni.
Ke-24 bacaleg ini, disebut Wahyu, dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) untuk ditetapkan sebagai caleg di Pemilu 2024.
Secara keseluruhan, terdapat 88,12 persen bacaleg DPRD DKI Jakarta belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg di Pileg 2024. Hal ini dinyatakan dalam hasil rapat pleno KPU DKI pada 23 Juni lalu.
"Bakal calon Anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.902 orang. Yang dinyatakan MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen, sementara BMS 1.676 orang atau 88,12 persen," ungkap Wahyu.
BACA JUGA:
Wahyu menyebut terdapat juga beberapa calon Anggota DPD RI dapil DKI Jakarta yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Bakal calon Anggota DPD sebanyak 25 orang. Yang dinyatakan MS 18 orang atau 72 persen, sementara BMS 7 orang atau 12 persen," ucap dia.
Wahyu menjelaskan beberapa penyebab bacaleg DPRD dan DPD ini dinyatakan belum memenuhi syarat. Di antaranya terdapat perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Faktor lainnya yakni tidak adanya tanda centang pada formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah, atau terdapat dokumen yang salah unggah.
Tak hanya itu, KPU DKI Jakarta juga menemukan 24 orang bacaleg DPRD DKI yang memiliki data ganda ganda antarpartai politik, maupun ganda daerah pemilihan dari partai politik yang sama.
KPU memberikan tenggat waktu perbaikan dokumen pendaftaran yang belum memenuhi syarat kepada bacaleg DPD RI dapil DKI dan dewan pimpinan daerah atau wilayah (DPW/DPD) partai politik untuk para bacalegnya hingga beberapa hari ke depan.
"Untuk dokumen yang belum benar dan terindikasi ganda yang ditetapkan belum memenuhi syarat dapat diperbaiki pada masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023," urai Wahyu.