Selama Pencermatan DCT, Parpol Diperbolehkan Ganti Nama Bacaleg
Dokumentasi Kantor KPU Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA)

Bagikan:

DIY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan partai politik (parpol) masih berpeluang mengganti bakal calon legislatif (bacaleg).

Pergantian masih dimungkinkan diajukan selama pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 dengan kurun waktu 24 September hingga 3 Oktober 2023.

"Masih bisa diperbaiki atau diubah-ubah oleh parpol selama masa pencermatan itu," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Zainuri Ikhsan di Yogyakarta, Rabu 20 September, disitat Antara.

Selain bisa mengganti nama bacaleg yang diusulkan, kata Ikhsan, masing-masing parpol peserta Pemilu 2024 diperbolehkan menggeser atau mengubah daerah pemilihan (dapil), termasuk mengubah nomor urut bacaleg.

Meski demikian, katanya, penggantian bacaleg harus berdasarkan persetujuan dari pimpinan pusat masing-masing parpol.

Ikhsan menyebut sudah ada sejumlah parpol yang berkonsultasi ke KPU DIY mengenai mekanisme penggantian, pengunduran diri bacaleg, hingga penambahan gelar bacaleg.

"Masih sebatas konsultasi informal, nanti saat rapat koordinasi dengan parpol akan kami sampaikan," kata dia.

Terkait persiapan pencermatan DCT DPRD DIY Pemilu 2024, menurut Ikhsan, KPU DIY masih akan menggelar rapat koordinasi dengan KPU RI untuk memperjelas mekanisme perbaikan data dan identitas bacaleg meliputi nama, hingga penambahan gelar.

Tanggapan atau catatan dari masyarakat selama pengumuman daftar calon sementara (DCS), menurut dia, dapat menjadi objek pencermatan, apalagi jika tanggapan itu mengindikasikan bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).

"Di tingkat DIY tidak ada tanggapan, yang ada tanggapan masyarakat di Kabupaten Sleman dan Kulon Progo," kata dia.

Ikhsan menyebutkan sebanyak 681 nama bakal caleg DPRD DIY yang sebelumnya masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 telah diumumkan sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023 terdiri atas 393 laki-laki dan 288 perempuan.