9 Parpol Revisi 12 Bakal Caleg DPRD Gunungkidul, KPU Ingatkan Batas Akhir 3 November
Ilustrasi mural logo KPU. (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengungkapkan sembilan partai politik (parpol) mengajukan permohonan pergantian calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Gunungkidul. Daftar calon tetap (DCT) caleg Gunungkidul akhirnya direvisi.

Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menyebutkan, nama sembilan partai politik tersebut, yakni PKB, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Demokrat, NasDem, Gerindra, Ummat, dan Perindo.

"Dari sembilan partai ini, ada 12 bakal caleg yang diganti," kata Ahmadi di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat 6 Oktober, disitat Antara.

Pada masa pencermatan rancangan DCT mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023. Pada masa pencermatan ini, parpol boleh mengganti, mengubah nomor urut, atau memindah caleg di daerah pemilihan (dapil) lain.

"Pada tahap ini, parpol diperbolehkan mengganti dan memperbaiki daftar caleg yang diusung," katanya.

Ahmadi mengatakan bahwa tahapan saat ini masih verifikasi administrasi berkas penggantian bakal caleg. Setelah selesai, berlanjut ke tahap penyusunan DCT anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul.

"Kalau memenuhi syarat, akan dimasukkan dalam draf DCT," katanya.

 

Selain pergantian bakal caleg, selama masa pencermatan juga ada perbaikan terhadap nama, gelar, foto, serta ada proses perpindahan daerah pemilihan hingga perubahan nomor urut.

"Kami mencatat ada 55 bakal caleg yang melakukan perbaikan maupun perubahan," katanya.

Rencananya hasil dari pencermatan ditetapkan sebagai DCT pada tanggal 3 November 2023.

"Sebelum ditetapkan, draf DCT juga kami sampaikan ke parpol," katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan pengawasan terhadap tahapan pencalegan.

Pada masa pencermatan DCT, pihaknya juga menerjunkan personel untuk mengawasi tahapan tersebut di KPU.

Terkait