KPU Segera Konsultasikan Revisi PKPU tentang Keterwakilan Perempuan ke DPR dan Pemerintah
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan segera mengonsultasikan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada DPR dan pemerintah.

"Mengingat waktu pengajuan bakal calon DPR dan DPRD sudah berjalan, perubahan peraturan KPU tersebut akan segera dikonsultasikan kepada DPR dan Pemerintah," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilansir ANTARA, Rabu, 10 Mei.

Revisi yang dilakukan itu di antaranya meliputi perubahan ketentuan mengenai penghitungan 30 persen jumlah keterwakilan bakal calon legislatif perempuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.

Saat ini, Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 mengatur bahwa dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Dengan dilakukan revisi, Hasyim mengatakan ketentuan dalam pasal itu akan diubah menjadi dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Hasyim menyampaikan KPU akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU 10/2023 itu. Ayat (1) mengatur, bagi partai politik (parpol) peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU ini, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, yakni 14 Mei 2023.

"Kemudian, ayat (2) mengatur, dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon," ujar Hasyim.

 

Revisi tersebut merupakan kesepakatan yang diperoleh usai KPU RI menggelar forum tripartit atau tiga pihak dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5) malam. 

Forum tripartit tersebut digelar usai Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menemui pimpinan Bawaslu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5).

Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan sejumlah permintaan kepada Bawaslu.

Koalisi sipil yang terdiri atas 23 organisasi itu meminta Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU RI agar segera merevisi Pasal 8 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Apabila rekomendasi tidak diterbitkan dalam kurun waktu 2x24 jam, koalisi itu akan menggugat PKPU tersebut ke Mahkamah Agung.

Koalisi mempersoalkan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang mengatur bahwa hasil penghitung kuota 30 persen keterwakilan perempuan dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50.

Ketentuan tersebut dinilai mengakibatkan jumlah calon anggota legislatif perempuan berkurang.