JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkonsultasikan rencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Komisi II DPR.
“Kami berpandangan bahwa PKPU sebelum menjadi PKPU dikonsultasikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan Pemerintah. Kemudian begitu mendapat persetujuan, pandangan kami bahwa ini adalah salah satu cara sinkronisasi dan harmonisasi pandangan KPU terhadap norma dan undang-undang,” ujar Ketua KPU I Hasyim Asy’ari dilansir ANTARA, Rabu, 17 Mei.
Hal tersebut dia sampaikan dalam RDP Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di gedung DPR.
Ia menyampaikan revisi itu pada intinya menyoroti tentang perubahan norma Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 mengenai ketentuan penghitungan 30 persen jumlah keterwakilan dalam daftar bakal calon legislatif perempuan yang diajukan oleh partai-partai politik peserta Pemilu 2024.
Hasyim menyampaikan langkah revisi yang akan ditempuh oleh pihaknya itu berdasarkan masukan dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang telah menemui pimpinan Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5).
Mereka menyampaikan sejumlah permintaan kepada Bawaslu. Koalisi sipil yang terdiri atas 23 organisasi itu meminta Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023.
Koalisi mempersoalkan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang mengatur bahwa hasil penghitung kuota 30 persen keterwakilan perempuan dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50. Ketentuan tersebut dinilai mengakibatkan jumlah calon anggota legislatif perempuan berkurang.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan berdasarkan masukan itu, maka Bawaslu, KPU, dan DKPP telah menggelar forum tripartit atau tiga pihak di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (9/5) malam.
Pembahasan dalam forum tersebut akhirnya menyepakati dilakukannya revisi terhadap PKPU 10/2023.
Hasyim sebelumnya menyampaikan dengan dilakukan revisi, maka ketentuan dalam pasal itu akan diubah menjadi dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
Berikutnya, Hasyim menyampaikan KPU akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU 10/2023 itu. Ayat (1) mengatur bagi partai politik (parpol) peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU ini, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, yakni 14 Mei 2023.
"Kemudian, ayat (2) mengatur, dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon," ujar Hasyim.