BENGKULU - Satu partai politik (parpol) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, gagal melakukan perbaikan pendaftaran bakal calon legislatif (caleg)-nya yang diusung maju dalam Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong, Eiis Purwanti mengatakan, parpol itu dinyatakan gagal setelah melewati batas akhir penyerahan berkas perbaikan pada Minggu 9 Juli pukul 23.59 WIB.
"Sampai dengan batas akhir penyerahan berkas perbaikan bakal caleg di KPU Rejang Lebong Minggu tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB ada satu parpol yang tidak bisa mengajukan perbaikan melalui aplikasi Silon karena waktunya sudah lewat," katanya di Rejang Lebong, Bengkulu, Senin 10 Juli, disitat Antara.
Eiis menjelaskan parpol itu ialah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Partai ini baru mengunggah berkas perbaikan ke aplikasi Silon KPU pada Senin 10 Juli pukul 01.11 WIB.
Parpol yang terlambat mengunggah berkas perbaikan ke Silon KPU ini, kata dia, tidak bisa mengajukan perbaikan berkas ke KPU setempat kendati sebelumnya sudah berkoordinasi untuk datang menyerahkan berkas perbaikan bacaleg yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
"Untuk permasalahan partai PKN ini, kami akan meminta pengarahan dari KPU Provinsi Bengkulu apakah masih bisa dibantu mereka untuk melakukan perbaikan atau bagaimana," terangnya.
BACA JUGA:
Menurut dia, sebelumnya partai PKN Rejang Lebong itu sudah mengunggah dokumen perbaikan, tetapi masih ada kekurangan. Hingga batas akhir, belum selesai.
Dokumen perbaikan dari ratusan bacaleg ini, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi perbaikan pada tanggal 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023.
Sejauh ini dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong saat proses pendaftaran bacaleg ke KPU Kabupaten Rejang Lebong, 1-14 Mei 2023 tercatat 17 parpol mendaftarkan bacalegnya, sedangkan Partai Garuda tidak mendaftarkan bacalegnya.
Pendaftaran bacaleg oleh 17 parpol itu setelah verifikasi administrasi terhadap 502 dokumen bacaleg pada tanggal 15 Mei—23 Juni 2023. Diketahui yang dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) 68 orang, sedangkan 434 bacaleg lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sehingga dokumennya harus diperbaiki.