Bagikan:

JAKARTA – Penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dilakukan dengan cara persuasif oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali di Rejang Lebong, mengatakan penertiban pemasangan APK di wilayah itu dimulai sejak 18 November lalu dengan total mencapai 3.440 unit tersebar dalam 15 kecamatan.

"Penertiban APK dan alat peraga sosialisasi atau APS pada tanggal 18 November kemarin, sebelumnya kita sudah melakukan penertiban secara persuasif sehingga ditertibkan sendiri oleh parpol dan caleg masing-masing," katanya.

Dia menjelaskan, penertiban APK dan APS tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan tahapan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Penertiban APK dan APS berupa baliho caleg dari DPRD kabupaten, DPRD provinsi, calon DPD dan DPR RI ini dilakukan karena yang menyalahi aturan, karena memuat konten kampanye, ajakan, pencitraan diri dan lainnya.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan pihaknya jumlah APK dan APS yang terpasang di wilayah itu mencapai 3.440 unit, di mana yang penertibannya dilakukan secara mandiri sebanyak 3.087 unit.

Sedangkan untuk APK/APS yang ditertibkan oleh petugas Satpol-PP 176 unit, kemudian penertiban yang dilakukan oleh perangkat desa/kelurahan/linmas sebanyak 110 unit, dan jumlah yang belum ditertibkan sebanyak 34 unit. 

Sementara itu untuk APK/APS yang sebelumnya saat dilakukan penertiban telah ditutup dengan plastik hitam, kata dia, tidak diturunkan dan baru boleh dibuka saat mulai tahapan kampanye.

Dia mengimbau kalangan pengurus parpol dan caleg masing-masing untuk dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban daerah secara kondusif. Mereka diminta untuk tidak memasang APK sebelum tahapan kampanye dimulai.

Sebelumnya pada 3 November 2023 lalu KPU Rejang Lebong telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilihan DPRD Rejang Lebong sebanyak 362 caleg yang nantinya akan memperebutkan 30 kursi dewan tersebar dalam empat daerah pemilihan.