REJANG LEBONG - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan laboratorium rumah sakit umum daerah itu yang menelan anggaran Rp4,6 miliar tahun 2020.
Kepala Kejari Rejang Lebong Fransisko Tarigan mengatakan, dua orang tersangka itu masing-masing HR (53), warga Rejang Lebong selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong dan ID (31), warga Kota Bengkulu yang bertindak selaku rekanan.
"Hari ini melakukan tindakan penahanan terhadap dua orang tersangka. Tindakan ini dilakukan penyidik untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya di Rejang Lebong, Antara, Rabu, 27 September.
Dalam kegiatan pembangunan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2020, terdapat nilai kerugian negara sekitar Rp500 juta dari total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp4,6 miliar lebih.
Nilai kerugian negara dalam kegiatan tersebut berdasarkan perhitungan tim auditor serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.
"Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah ditemukan minimal dua alat bukti, keterangan para saksi dan juga keterangan ahli serta bukti surat dalam pemeriksaan. Berdasarkan fakta yang didapatkan, tim penyidik tidak menutup kemungkinan menemukan adanya tersangka lain," terangnya.
Pada kesempatan itu, Kajari menegaskan institusinya akan tetap bertindak profesional dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini dan akan menetapkan mereka yang terbukti terlibat sebagai tersangka.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Albert S.E., menambahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HR dan ID menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi hingga sore. Ada sekitar 30 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada keduanya.
BACA JUGA:
"Kita memeriksa tersangka ini berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya. Total saksi yang kita periksa ada 24 orang. Pemeriksaan saksi-saksi ini mulai dari lelang sampai serah terima," ujarnya.
Terhadap tersangka HR dan ID dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan mereka dititipkan di Ruang Tahanan Polres Rejang Lebong.