Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong
ANTARA/Nur Muhamad

Bagikan:

REJANG LEBONG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu  melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong senilai Rp4,6 miliar pada 2020.

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan mengatakan pengusutan dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong tersebut dilakukan setelah adanya indikasi korupsi dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp500 juta.

"Sebenarnya kami telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong dengan pagu anggaran Rp4,6 miliar tahun anggaran 2020 ke tahapan penyidikan," kata dia dilansir ANTARA, Sabtu, 15 Juli.

Untuk menaikkan status tersebut pihaknya pada pada Kamis (13/7)  sudah melakukan penggeledahan kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Rejang Lebong, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong.

Dengan alat bukti yang cukup tersebut maka pihaknya akan memintai keterangan sejumlah saksi yang juga berkaitan dengan kegiatan ini, di mana jumlah saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 21 orang.

Sejauh ini hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Rejang Lebong, tambah dia, sudah mengarah kepada orang yang paling bertanggung jawab secara pidana dalam kegiatan itu dan dalam waktu dekat akan menetapkan siapa saja yang menjadi tersangkanya.

Pada kegiatan pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong yang berada di kawasan Jalur II Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang ini dari pagu anggaran Rp4,6 miliar diketahui jumlah kerugian sementara dari penghitungan ahli mencapai Rp500 juta.

Berdasarkan penghitungan ahli menurut dia, terjadi kekurangan volume kegiatan dalam pembangunan gedung, kemudian pengadaan barang yang tidak sesuai sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.

Dia berharap pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dapat diselesaikan pihaknya sehingga bisa langsung menetapkan tersangka dalam kegiatan itu.