Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Laboratorium RSUD Rejang Lebong
Tersangka dugaan tipikor pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2020 lalu digiring petugas menuju mobil tahanan, Senin, (2/10/2023). ANTARA/Nur Muhamad

Bagikan:

REJANG LEBONG - Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, kembali menetapkan satu orang tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan laboratorium rumah sakit di daerah itu pada 2020 yang merugikan negara Rp500 juta.

Kajari Rejang Lebong Fransisko Tarigan mengatakan sebelumnya pada 27 September 2023 pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dugaan tipikor pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 senilai Rp4,6 miliar yakni Hr (53) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan ID (31) selaku rekanan.

"Pada hari ini kami menetapkan satu orang tersangka kembali yaitu SR sebagai konsultan pengawas terhadap proyek pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong," kata dia dilansir ANTARA, Senin, 2 Oktober.

Dia menjelaskan tersangka SR (26) warga Kota Bengkulu tersebut kapasitasnya sebagai konsultan pengawas, namun fakta yang ditemukan penyidik yang bersangkutan selaku konsultan pengawas sengaja tidak menjalankan tugasnya sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Pada pengusutan kasus tipikor pembangunan gedung laboratorium RSUD ini, kata dia, setiap pihak bertanggungjawab dalam kegiatan itu.

Selain itu dirinya juga mengimbau para pihak yang terkait dengan perkara ini untuk tidak menerima janji dan melayani pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, mengatasnamakan dari kejari setempat untuk menjanjikan bantuan supaya bisa lolos agar tidak dilayani karena pihaknya akan mengusutnya hingga tuntas.

Tersangka SR bersama dengan Hr dan ID, tambah dia, dijerat penyidik Kejari Rejang Lebong dengan pelanggaran pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan Penjara.

Pada penetapan tersangka SR kali ini petugas penyidik Kejari Rejang Lebong terlebih dahulu melakukan pemeriksaan yang dimulai dari pagi hingga sore hari.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka SR kemudian dititipkan ke Rutan Polres Rejang Lebong hingga 20 hari ke depan.