JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Nistra Yohan dan Sadikin yang disebut sebagai pemerima aliran dana BTS ke Komisi I DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, upaya paksa dilakukan untuk mendapatkan keterangan keduanya.
"Masih upayakan untuk dapat hadir (menghadirkan keduanya) jika perlu upaya paksa," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi kepada VOI, Senin, 2 Oktober.
Nama Nistra Yohan disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi yang dihadirkan sebagai saksi menyebut memberikan uang Rp70 miliar terhadapnya.
Sementara Sadikin disebut menerima uang Rp40 miliar darinya. Sadikin disebut sebagai perwakilan BPK.
Upaya paksa yang akan dilakukan penyidik terhadap Nistra Yohan dan Sadikin karena mereka tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan ketika penanganan kasus dugaan korupsi BTS di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
"Sudah di panggil 2 kali tapi belum datang," kata Kuntadi.
BACA JUGA:
Adapun, pada persidangan Windi menyebut dua kali memberikan uang kepada Nistra Yohan. Penyerahan duit dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda. Hanya saja, tak disampaikan nominal pada setiap pemberiannya.
"Yang pertama di rumah di Gandul, yang kedua diserahkan di hotel di Sentul, di Hotel Aston kalau ngga salah," sebutnya.
Sementara untuk Sadikin, kata Windi diberi uang senilai Rp40 miliar. Duit itu diserahkan di parkiran salah satu hotel mewah di Jakarta.
"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya pak," sebut Windi.
Kemudian, uang yang diberikan kepada Sadikin bukan pecahan rupiah. Melainkan dolar Amerika Serikat (AS) dan Singapura.
"Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar Amerika dan dolar Singapura," kata Windi.