Bagikan:

JAKARTA - Saksi Windi Purnama mengungkap adanya aliran dana terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) ke Komisi I DPR senilai Rp70 miliar. Penyerahan uang disebut melalui Nistra Yohan sebanyak dua kali.

Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang juga tersangka di kasus korupsi BTS. Ia dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Fakta persidangan mengenai aliran dana ke Komisi 1 DPR itu bermula saat Hakim Sukartono mencecar Windi perihal penyerahan uang.

"Pak Windi, tadi sempat ketemu sama Nistra?" tanya Hakim Sukartono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 September.

"Sempat Yang Mulia," jawab Windi.

"Itu ditanya nggak, nanya siapa Nistra utusan siapa?" timpal Hakim Sukartono yang langsung dijawab 'Tidak' oleh Windi.

Mendengar keterangan itu, Hakim Sukartono kemudian mempertanyakan dan mendalami keterangan Windi sosok Nistra yang disebagai utusan dari Komisi 1.

Lantas, Windi berdalih bila hanya kode K1 yang diketahuinya. Itupun setelah diinformasikan oleh Anang Achmad Latif.

"Saya tahu K1 itu dari Pak Anang dan saya juga tanya ke Pak Irwan, siapa K1 itu. Saya mengerti dari beliau, K1 itu adalah komisi 1," sebutnya.

"Rp70 miliar?" tanya Hakim Sukartono memastikan.

"Betul Yang Mulia," jawab Windi.

Kemudian, Windi menjelaskan proses penyerahan uang. Dirinya dua kali bertemu Nistra Yohan di tempat dan waktu yang berbeda. Hanya saja, tak disampaikan nominal pada setiap pemberianya

"Yang pertama di rumah di Gandul, yang kedua diserahkan di hotel di Sentul, di Hotel Aston kalau ngga salah," sebutnya.

"Memang betul dia yang terima?" tanya Hakim Sukartono memastikan.

"Betul," kata Windi.

"Dia cerita ngga buat siapa?" cecar Hakim Sukartono.

"Tidak ada Yang Mulia," jawab Windi.

Diberitakan sebelumnya, saksi Irwan Hermawan menyebut bila Nistra merupakan salah satu staf dari anggota DPR. Meski, tak mengetaui secara pasti.

"Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau orang politik, staf salah satu anggota DPR," sebut Irwan.

Irwan juga menyebut uang yang diberikan kepada Nistra mencapai Rp70 miliar. Uang itu diserahkan dua kali.

“Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya kurang lebih Rp70 miliar,” kata Irwan.