Bagikan:

JAKARTA -Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adang Daradjatun meminta masyarakat melapor jika mengetahui dan memiliki alat bukti terkait aliran dana dugaan korupsi proyek penyediaan menara Base Transcevier Station (BTS) ke Komisi I DPR. 

Sebelumnya, aliran uang ke Komisi I DPR senilai Rp70 miliar itu diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Kalau ada masyarakat yang merasa dia memiliki alat bukti cukup dan sebagainya masukkan saja ke loket MKD, pasti ditanggapi," ujar Adang kepada wartawan, Rabu, 27 September. 

Secara pribadi, Adang mengaku belum mengetahui adanya informasi mengenai aliran dana dugaan korupsi BTS ke anggota Komisi I DPR. Namun dia memastikan, MKD akan mengikuti perkembangan terkait informasi tersebut.

Karena itu, politikus PKS itu meminta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus tersebut disertai dengan alat bukti yang cukup.

"Apabila ada anggota DPR yang melakukan pelanggaran-pelanggaran etika, hukum atau apapun juga, silakan untuk memberikan laporan tersebut," kata Adang. 

Sebelumnya, saksi Windi Purnama mengungkap adanya aliran dana terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) ke Komisi I DPR senilai Rp70 miliar. Penyerahan uang disebut melalui Nistra Yohan sebanyak dua kali.

Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang juga tersangka di kasus korupsi BTS. Ia dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.\

Fakta persidangan mengenai aliran dana ke Komisi I DPR itu bermula saat Hakim Sukartono mencecar Windi perihal penyerahan uang.

"Pak Windi, tadi sempat ketemu sama Nistra?" tanya Hakim Sukartono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 September.

"Sempat Yang Mulia," jawab Windi.

"Itu ditanya nggak, nanya siapa Nistra utusan siapa?" timpal Hakim Sukartono yang langsung dijawab 'Tidak' oleh Windi.

Mendengar keterangan itu, Hakim Sukartono kemudian mempertanyakan dan mendalami keterangan Windi sosok Nistra yang disebagai utusan dari Komisi 1.

Lantas, Windi berdalih bila hanya kode K1 yang diketahuinya. Itupun setelah diinformasikan oleh Anang Achmad Latif.

"Saya tahu K1 itu dari Pak Anang dan saya juga tanya ke Pak Irwan, siapa K1 itu. Saya mengerti dari beliau, K1 itu adalah komisi 1," sebutnya.

"Rp70 miliar?" tanya Hakim Sukartono memastikan.

"Betul Yang Mulia," jawab Windi.

Kemudian, Windi menjelaskan proses penyerahan uang. Dirinya dua kali bertemu Nistra Yohan di tempat dan waktu yang berbeda. Hanya saja, tak disampaikan nominal pada setiap pemberiannya. 

"Yang pertama di rumah di Gandul, yang kedua diserahkan di hotel di Sentul, di Hotel Aston kalau ngga salah," sebutnya.

"Memang betul dia yang terima?" tanya Hakim Sukartono memastikan.

"Betul," kata Windi.

"Dia cerita ngga buat siapa?" cecar Hakim Sukartono.

"Tidak ada Yang Mulia," jawab Windi.