JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai fakta persidangan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang mengungkap adanya aliran uang ke Komisi I DPR senilai Rp70 miliar perlu menjadi perhatian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menurutnya, MKD dapat menjemput bola ketimbang harus menunggu laporan dari masyarakat. Boyamin bahkan merasa terhina jika rakyat diminta melapor apabila tahu dan punya bukti soal ada anggota dewan yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi BTS itu.
"Mereka (MKD DPR, red) punya kewenangan sendiri untuk jemput bola, berdasarkan temuan. Kok cuma mengandalkan laporan masyarakat gitu? Saya justru merasa semakin terhina kalau rakyat disuruh lapor," ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat, 29 September.
Boyamin menjelaskan, jemput bola oleh MKD dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari para anggota Komisi I DPR maupun berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Apalagi, kata dia, fakta itu terungkap dalam persidangan yang terbuka bagi publik yang berpengaruh kepada nama baik DPR di mata masyarakat.
"Kalau memang mereka mau menjaga marwah dan nama baik DPR ya harusnya aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," tegas Boyamin.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun meminta masyarakat melapor jika mengetahui dan memiliki alat bukti terkait aliran dana dugaan korupsi proyek penyediaan menara Base Transcevier Station (BTS) ke Komisi I DPR.
Aliran uang ke Komisi I DPR senilai Rp70 miliar itu diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Kalau ada masyarakat yang merasa dia memiliki alat bukti cukup dan sebagainya masukkan saja ke loket MKD, pasti ditanggapi," ujar Adang kepada wartawan, Rabu, 27 September.
Secara pribadi, Adang mengaku belum mengetahui adanya informasi mengenai aliran dana dugaan korupsi BTS ke anggota Komisi I DPR. Namun dia memastikan, MKD akan mengikuti perkembangan terkait informasi tersebut.
BACA JUGA:
Karena itu, politikus PKS itu meminta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus tersebut disertai dengan alat bukti yang cukup.
"Apabila ada anggota DPR yang melakukan pelanggaran-pelanggaran etika, hukum atau apapun juga, silakan untuk memberikan laporan tersebut," kata Adang.