Bagikan:

BENGKULU - Kejaksaan menahan mantan Direktur PDAM Tirta Dharma Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong berinisial OR yang merupakan tersangka dugaan korupsi tunjangan representasi dengan kerugian negara mencapai Rp454 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Fransisco Tarigan mengatakan, tersangka OR ditahan usai pihaknya menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polres Rejang Lebong.

"Tersangka ini selaku direktur saat itu, dia memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan cara mengeluarkan memo untuk meningkatkan penghasilannya, dan kemudian untuk dana representasi yang tidak ada dasar," kata dia di Kejari Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis 9 November, disitat Antara.

Dia menjelaskan, tersangka OR ditahan dan dititipkan ke Lapas Perempuan di Bengkulu karena akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Tersangka OR, kata dia, diduga telah melakukan korupsi dengan melakukan penyalahgunaan wewenang selaku direktur sehingga merugikan keuangan negara akibat pembayaran tunjangan representasi yang tidak mempunyai dasar hukum pada 2018-2019.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong Albert SE menjelaskan, tersangka OR dinilai dengan sengaja melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang terhadap dana representasi direksi dan gaji bruto tiap bulannya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesarRp454 juta.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka ini terjadi dari bulan Maret 2018 sampai dengan Desember 2019," terangnya.

Menurut dia, untuk tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Dharma Bukit Kaba yang kini bernama Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong itu diterima pihaknya dari penyidik Polres Rejang Lebong masih satu orang.