KUPANG - Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kupang TA 2015-2016 sebesar Rp6,5 miliar.
"Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di PDAM Kabupaten Kupang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi Ridwan Sujana Angsar di Kupang, Antara, Minggu, 1 Mei.
Menurut dia, dua dari delapan orang yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka telah ditahan, yaitu Yulius Laiskodat dan David Lape Rihi merupakan kontraktor pelaksana.
Menurut dia enam tersangka lainnya belum ditahan penyidik dan kemungkinan masih ada penambahan tersangka lainnya dalam kasus korupsi di PDAM Kabupaten Kupang.
"Termasuk JO mantan Dirut PDAM Tirta Lontar juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ridwan.
Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Lontar melalui dua tahap yaitu pada 2015 diberikan penyertaan modal sebesar Rp5 miliar dan pada tahun anggaran 2016 ditambah lagi Rp1,5 miliar.
Bupati Kupang, Korinus Masneno mendukung penuh Kejaksaan Negeri Oelamasi untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana penyertaan modal di PDAM Kabupaten Kupang itu.
BACA JUGA:
"Kita dukung penuh terhadap Kejaksaan untuk memproses secara tuntas terhadap kasus itu," kata Korinus Masneno yang dihubungi secara terpisah di Kupang, Minggu.