JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menahan mantan kepala desa setempat berinisial BH. Dia ditahan atas tuduhan kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp306,7 juta.
Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, BH terakhir kali menjabat sebagai kades di salah satu desa di Kecamatan Padang Ulak Tanding pada 2019.
"Tersangka ini kita lakukan penahanan terhitung sejak 1 Februari 2021, saat ini tersangkanya masih satu orang, kasusnya masih dalam pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi-saksi," kata Yadi dilansir Antara, Senin, 8 Februari.
Dia mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi dana desa yang bersumber dari APBN maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rejang Lebong tahun anggaran 2017 tersebut masih terus berjalan.
Dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa senilai Rp306,7 juta oleh tersangka BH ini, kata dia, bermula dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya dengan melibatkan pihak Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Heri Antoni menambahkan, dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa yang dilakukan mantan Kades Air Kati itu sendiri terjadi pada tahun anggaran 2017 lalu. Sehingga pihaknya melakukan penyitaan aset milik tersangka berupa sertifikat yang dipergunakan untuk mengganti kerugian negara.
"Yang bersangkutan telah mengakui jika telah mengelola keuangan secara sendiri, melakukan pembelanjaan sendiri tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan maupun sekretaris desa dan bendahara. Selain itu yang bersangkutan juga selama ini bersikap kooperatif dan siap menjalani proses selanjutnya," kata Heri.
Adapun temuan kasus korupsi dalam kasus itu kata dia, adalah untuk jenis pekerjaan pembangunan jalan telford terjadi kekurangan fisik senilai Rp221,5 juta, kemudian kekurangan volume untuk pekerjaan siring pasang senilai Rp34,5 juta serta pajak yang sudah dipungut senilai Rp60,2 juta tetapi belum disetor ke negara.