Rejang Lebong Anggarkan Insentif Guru Agama Desa Rp1,8 Miliar
Kantor Bupati Rejang Lebong yang berada di Jalan S Sukowati Curup. ANTARA/dokumen

Bagikan:

REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengalokasikan anggaran pembayaran insentif guru agama desa yang bertugas di 156 desa di wilayah itu sebesar Rp1,8 miliar.

"Anggaran yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Rejang Lebong untuk pembayaran insentif guru agama desa tahun 2023 mencapai Rp1,8 miliar. Besaran insentif guru agama desa ini Rp1 juta per bulan dan dibayarkan melalui rekening bank masing-masing," kata Kabag Kesra Pemkab Rejang Lebong Herwin Wijaya Kusuma saat dihubungi di Rejang Lebong, Antara, Minggu, 4 Juli. 

Dia menjelaskan jumlah guru agama desa di daerah itu sebanyak 156 orang atau satu orang per desa. Mereka direkrut pemkab setempat sejak beberapa tahun belakangan.

Guru agama desa tersebut setiap hari bertugas menjadi guru mengaji, imam atau khatib.

Keberadaan guru agama desa, menurut dia, sangat penting untuk membantu pembangunan akhlak masyarakat dan menyukseskan Rejang Lebong sebagai kabupaten religius.

Selain menyiapkan anggaran pembayaran guru agama desa, pihaknya pada tahun ini juga menyiapkan insentif perangkat agama yang bertugas di 34 kelurahan dengan keseluruhan mencapai Rp890 juta.

Anggaran insentif perangkat agama kelurahan ini, menurut dia, dialokasikan dalam APBD Kabupaten Rejang Lebong karena tidak ada dana kelurahan. Hal ini berbeda dengan 122 desa di Rejang Lebong yang pembayaran insentif perangkat agamanya ditanggung melalui APBDes yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa.

Ia mengatakan perangkat agama yang mendapat bantuan insentif ini antara lain imam masjid induk Rp600.000/bulan, khatib Rp350.000/bulan, bilal Rp300.000/bulan, gharim Rp300.000/bulan, rubiah Rp300.000/bulan, dan guru mengaji kelurahan Rp250.000/bulan.

"Untuk perangkat agama lainnya diberikan untuk satu perangkat, baik untuk pendeta, pastor, romo maupun upasaka masing-masing Rp400.000/bulan," katanya.