Pakar Minta Kejagung Gesit Lakukan Pengecekan LHKPN Pejabat yang 'Bandel' 
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Twitter @KejaksaanRI)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebut Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik bila dibandingkan dengan institusi serupa lainnya.

Berdasarkan hasil survei LSI periode Agustus 2023, Kejagung menempati posisi teratas kepercayaan publik kategori lembaga penegak hukum dengan angka mencapai 74 persen.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, tren positif ini perlu dipertahankan. Salah satunya dengan memantau betul Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Bila ada pejabat yang 'bandel' Kejagung harus gerak cepat lakukan pengecekan atau langkah hukum bila bermasalah. 

"Menurut saya karena tidak patuh melampirkan kekayaannya dan jika ada indikasi ada kejahatan yang dilakukan (bermain kasus) maka sebaiknya diproses hukum saja, apalagi jika sudah ada dua alat bukti," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 1 September. 

Langkah ini, menurut Abdul Fickar, selain mempertahankan capaian positif Kejaksaan Agung juga menjadi trigger bagi pejabat lain untuk patuh dalam pelaporan LHKPN.

"Ini perlu ini untuk mentriger pejabat-pejabat kejaksaan lain yang memang terindikasi korupsi dengan memanfaatkan jabatannya," terang dia.

Dalam survei LSI, sebanyak 74 persen responden mengaku percaya dengan Kejagung dalam penegakan hukum. Angka tersebut terdiri atas 5 persen responden merasa sangat percaya dan 69 responden menyebut cukup percaya.

Menyusul Kejagung, di posisi kedua ditempati oleh pengadilan dengan angka kepercayaan publik mencapai 73 persen. Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 68 persen dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) 66 persen.

“Jarak angkanya tidak terlalu jauh,” ucap Djayadi.

Sebelumnya viral di media sosial laporan kekayaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Sarjono Turin yang diunggah akun X @logikapolitikid. Akun ini menyebut, Sarjono menyampaikan LHKPN pada 2020 saat menjabat sebagai Kepala Kejati Sulawesi Tenggara.

"Sarjono Turin ini emang agak lain. Masa pejabat sekelas dia terakhir lapor LHKPN tahun 2020," demikian dikutip dari utas atauh thread yang dibuat @logikapolitikid pada Jumat, 25 Agustus.

Tak sampai di sana, @logikapolitikid juga mempertanyakan kesamaan harta kekayaan Sarjono pada laporan periode 2019 dan 2020. "Ini lebih lucu lagi," tulis akun X itu.

"LHKPN yang dilaporkan pada tahun 2019 dan 2020 memiliki angka yang sama persis sebesar Rp1.657.555.082," ujarnya.

Sementara itu menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LHKPN ini bakal dicek.

"Nanti akan dicek oleh teman-teman di Tim LHKPN dulu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Agustus.

Dilihat dari LHKPN tahun 2020, Sarjono melaporkan kepemilikan 14 tanah serta tanah dan bangunan tersebar di kawasan Jambi, Tangerang, dan Bogor. Seluruh aset ini memiliki total mencapai Rp1.061.791.000.

Kemudian, Sarjono juga melaporkan alat transportasi berupa minibus Toyota Innova tahun 2016; sedan Mercedes Benz C200 tahun 1997l dan jeep Mitsubushi Pajero tahun 2012; serta dua motor yaitu Honda dan Yamaha R2. Aset ini punya nilai mencapai Rp445 juta.

Berikutnya, Sarjono memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp10 juta; kas dan setara kas Rp139.964.082. Dia tak tercatat memiliki utang sehingga hartanya mencapai Rp1.657.555.082.

Sedangkan pada tahun 2019, Sarjono melaporkan kekayaan saat dirinya masih menduduki jabatan Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jumlah maupun rincian aset yang dimilikinya tak ada bedanya dengan pelaporan yang disampaikan pada 2020.