Bagikan:

JAKARTA - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkap ada fenomena baru di tengah pejabat yang terjadi selama periode 2023. Banyak di antara mereka yang viral karena pamer harta dan ujungnya terjerat kasus korupsi.

Hal ini disampaikan Nawawi di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hadir di peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada hari ini, Selasa, 12 Desember.

“Tahun 2023 ini fenomena baru, flexing, pamer kekayaan para pejabat pemerintah di media sosial direspons masyarakat dengan membandingkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya,” kata Nawawi di Istora Senayan, Jakarta.

Nawawi menyebut laporan ini memang bisa diakses secara bebas oleh masyarakat. Ketika kekayaan pejabat ini viral banyak yang melakukan pengecekan hingga akhirnya terbongkar praktik lancung.

“Beberapa berujung pada pengungkapan kasus korupsi,” tegasnya.

Fenomena ini kemudian membuat Nawawi minta pemerintah, khususnya Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus. Caranya dengan memberikan teguran bagi pejabat yang tak patuh dan jujur melaporkan kekayaannya.

“Bapak Presiden bisa memberikan teguran untuk mereka yang tidak menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, lengkap dengan surat kuasa dan benar isinya,” ujarnya.

Sebagai pengingat, ada tiga kasus korupsi yang menjerat pejabat dan awalnya berawal dari pamer harta di media sosial. Pertama adalah eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Harta Rafael jadi sorotan setelah anaknya melakukan penganiayaan. Komisi antirasuah kemudian bergerak melakukan pengusutan hingga akhirnya ditemukan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus Rafael kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia tinggal menunggu waktu untuk divonis hakim karena tuntutan sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin, 11 Desember.

Sementara dua kasus lainnya melibatkan mantan Kepala Bea Cukai makassar Andhi Pramono dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Andhi Pramono sudah menjalani persidangan sementara Eko baru saja ditahan pada Jumat, 8 Desember kemarin.