JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mempersilakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Sarjono Turin.
"Tidak masalah silakan saja, itu kewajiban warga negara untuk menyampaikan LHKPN yang benar. Dan kewajiban KPK untuk mengklarifikasi secara fisik," jelas Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Agustus.
Semua ASN memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN. Dan, tegas Ketut, tugas KPK sebagai lembaga negara melakukan pemeriksaan secara fisik.
Kejagung telah melakukan klarifikasi langsung terhadap Sarjono Turin. Ditanya soal hasil klarifikasi, Ketut menjawab itu administratif.
"Beliau sudah klarifikasi ke media dan sudah mengklarifikasi kepada kita. Sudah kita klarifikasi. (Hasilnya) Ya, itukan administratif," singkat Ketut.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Sarjono Turin sudah diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia hanya mencatatkan penambahan harta sebesar Rp450 juta.
Dari LHKPN terbaru yang dilaporkan pada 25 Maret 2023 untuk periode 2022, tercatat Sarjono mencatatkan total kekayaan sebesar Rp2.107.555.082. Sedangkan pada 2020, laporan yang disampaikan sebesar Rp1.657.555.082.
Sarjono dalam laporan terbaru tidak mengungkap terjadinya kenaikan nilai aset tanah dan bangunan dari laporan terakhir. Jumlahnya masih sama, yaitu Rp1.061.791.000.
Sementara untuk alat transportasi terjadi peningkatan karena ada penambahan satu mobil berjenis Toyota Camry 2.5V A/T tahun 2022 dengan nilai Rp600 juta. Sehingga nilainya menjadi Rp895 juta.
BACA JUGA:
Meski laporan kekayaan eks Jaksa KPK yang terbaru sudah diunggah tapi warganet masih tetap menyorotinya. Akun X @logikapolitikid menyinggung kesamaan nilai aset tanah yang tak ada perubahan pada 2020 dan 2022.
"Cie diupdate LHKPNnya. Kapan mau update harga tanah? Masih dilindungi nih anak buah kesayangannya bos @ST_Burhanuddin @Kejaksaan RI?" cuit akun anonim tersebut.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyoroti kecilnya nilai aset tanah dan bangunan Sarjono.
"Yang bersangkutan pakai harga beli tahun 2008," katanya saat dihubungi pada Senin, 4 September.
Dia dinilai tak memperbarui angka itu sesuai dengan harga pasar atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Jadilah kelihatan kecil banget kan harga 15 tahun yang lalu," pungkas Pahala.