Bagikan:

REJANG LEBONG - Tim gabungan TNI-Polri di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menemukan ladang ganja berisikan 42 batang tanaman ganja yang ditumpang sari dengan tanaman cabai di atas lahan seluas 1 hektare.

Komandan Kodim (Dandim) 0409/Rejang Lebong Letkol Inf Moch Renaldy Herbowo mengatakan penemuan ladang ganja di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu tersebut diungkap unit Intel Kodim 0409/Rejang Lebong bersama dengan petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong.

"Tim gabungan dari Kodim 0409/Rejang Lebong bersama Satres Narkoba Polres Rejang Lebong berangkat menuju lokasi di Desa Lawang Agung pada Jumat (22/9) dini hari atau sekitar pukul 01.00 WIB," kata dia dilansir ANTARA, Jumat, 22 September.

Dia menjelaskan keberadaan ladang ganja itu ditemukan setelah adanya laporan masyarakat kepada anggota Kodim 0409/Rejang Lebong, kemudian dilakukan pengecekan dan setelah diketahui lokasinya langsung dikoordinasikan dengan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong.

Petugas gabungan TNI/Polri, kata dia, setelah sampai di Desa Lawang Agung langsung mengamankan pemilik ladang yakni HB (51) dan anaknya LU (18).

Dari rumah pelaku ini petugas gabungan menemukan barang bukti daun ganja kering dan alat hisab sabu (bong), kemudian Jumat pagi petugas membawa keduanya ke kebun milik pelaku ditanami tanaman ganja yang berjarak sekitar 2 km dari Desa Lawang Agung.

Di kebun milik HB petugas gabungan menemukan tanaman ganja dengan tinggi 1-2 meter dan ada dua batang yang sudah ditebang untuk dikeringkan. Tanaman ganja ini ditanam pelaku dengan sistem tumpang sari dengan tanaman terong, jahe, cabai dan tembakau.

"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rejang Lebong guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," terangnya.