KPU Rejang Lebong Sebut Biodata Warga yang Dicatut Parpol Belum Dihapus
Komisioner dan staf KPU Rejang Lebong belum lama ini menerima laporan warga daerah itu yang keberatan biodata mereka dicatut parpol. ANTARA/HO-KPU Rejang Lebong

Bagikan:

REJANG LEBONG - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan biodata 15 warga daerah itu yang dicatut oleh partai politik dalam sistem informasi partai politik (Sipol) saat ini belum dihapus KPU pusat.

"Penghapusan nama-nama yang keberatan ini merupakan kewenangan dari KPU RI, tugas kita hanya melakukan pendampingan untuk mengisi form keberatan masyarakat saja. Saat ini data-datanya belum dihapus masih ada di Sipol," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander saat dihubungi di Rejang Lebong, Antara, Kamis, 15 September. 

Dia menjelaskan, jumlah warga daerah itu yang keberatan biodatanya dicatut oleh parpol ini berjumlah 15 orang, namun dari jumlah itu tidak ada yang berstatus ASN atau TNI/Polri, semuanya berasal dari kalangan masyarakat biasa.

Kalangan warga ini keberatan karena dijadikan anggota salah satu parpol padahal mereka tidak pernah memberikan biodata diri untuk menjadi anggota parpol tertentu.

"Berdasarkan pertemuan yang kita lakukan antara warga yang melapor dengan parpol yang bersangkutan sudah mengakui jika adanya pencatutan biodata warga ini dan meminta KPU agar menghapus-nya," tambah dia.

Sementara itu, proses verifikasi administrasi keanggotaan 22 parpol dari Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 11.039 anggota yang dilaksanakan 16 Agustus hingga 9 September 2022 sudah selesai mereka laksanakan, di mana dari jumlah itu yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS sebanyak 6.700 an, sedangkan 4.339 keanggotaan lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS.

Hasil dari verifikasi administrasi keanggotaan dari 22 parpol itu telah dilakukan rekapitulasi dalam bentuk berita acara dan kemudian diunggah ke sistem informasi partai politik (Sipol) guna dikirimkan ke KPU Provinsi Bengkulu.

Parpol calon peserta Pemilu serentak 2024 ini diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen mulai tanggal 15 hingga 28 September 2022. Jika sudah selesai, berkas perbaikan keanggotaan parpol ini akan kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU setempat pada 1-9 Oktober 2022.