Caleg yang Masih Berstatus ASN Diberikan Waktu hingga 3 Oktober untuk Undurkan Diri
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memperingatkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di daerah itu yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) agar segera mengundurkan diri dari pekerjaannya.

"Hari ini kita melakukan pembahasan pekerjaan bacaleg yang wajib mengundurkan dari seperti ASN, perangkat desa, ketua RT, ketua RW dan lainnya yang sumber gajinya bersumber dari APBD atau APBN," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Eiis Purwanti, Antara, Minggu, 1 Oktober.

Dia menjelaskan ketentuan bacaleg wajib mengundurkan diri atau berhenti dari pekerjaannya tersebut disampaikan pihaknya dalam rakor pencermatan rancangan DCT yang digelar hari ini, dimana ketentuan ini diatur oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Bacaleg yang dinyatakan harus mengundurkan diri ini, kata dia, diberikan tenggat sampai 3 Oktober 2023, dan berdasarkan surat dari KPU RI tertanggal 25 September 2023 diberi waktu satu bulan sejak ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) pada 3 November.

"Jadi masih diberikan waktu selama satu bulan yakni sampai 3 Desember 2023, jika sampai tanggal itu belum mendapatkan SK pemberhentiannya maka nama yang bersangkutan akan dicoret dari pencalonan," terangnya.

Sejauh ini, dari 362 bacaleg yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) di KPU Rejang Lebong, tambah dia, sudah ada satu orang yang diketahui masih berstatus ASN, sedangkan untuk bacaleg yang berstatus perangkat desa, anggota TNI/Polri, BUMN pekerjaan lainnya yang digaji dari APBD/APBN belum ada laporannya.

"Parpol yang mengusulkan bacaleg ini tadi sudah menyatakan akan segera menyerahkan surat pengunduran diri dari status ASN, kami juga sudah mengirimkan surat ke Pemkab Rejang Lebong supaya bisa mempercepatnya," tegas dia.

Sementara itu tahapan pemilu di daerah itu, kata Eiis, sudah masuk dalam pencermatan DCT yang dilaksanakan terhitung 24 September hingga 3 Oktober. Selanjutnya tahapan penyusunan dan penetapan DCT dimulai dari tanggal 4 Oktober sampai 3 November, terakhir 4 November pengumuman DCT.