Bagikan:

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) kembali mencoret tiga caleg dari daftar calon tetap (DCT). Dengan ini maka total sudah enam caleg dicoret KPU Sumbar dari DCT.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan perubahan DCT terjadi di tiga KPU Kabupaten, yakni Solok, Agam dan Solok Selatan.

"Ya, ada 3 caleg lagi yang dicoret dari DCT. Jadi sampai saat ini sudah 6 orang caleg yang dicoret dari DCT," ujar Ory pada Senin 11 Desember.

Pencoretan 3 caleg tersebut dari DCT dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat dinas KPU RI Nomor 1427 tahun 2023 perihal Keputusan tentang Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT.

"Dalam Surat tersebut, KPU memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan perubahan DCT dengan mencoret caleg yang tidak menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi caleg," sebutnya

Kemudian, sesuai ketentuan pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, caleg yang memiliki pekerjaan tertentu, wajib menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan bagi caleg untuk mundur, paling lambat tanggal 3 Oktober 2023, tepatnya pada hari terakhir tahapan pencermatan DCT.

Lebih lanjut Ory menjelaskan, konsekuensi atas tidak menyerahkan SK Pemberhentian tersebut hingga batas waktu yang sudah diberikan.

"KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk melakukan perubahan SK DCT dengan mencoret caleg tersebut" katanya.

Caleg yang dicoret dari DCT Solok Selatan atas nama Suhaimi dari Dapil 2 Solok Selatan.Abdullah dicoret dari DCT Dapil 5 Kabupaten Solok, Indra Z Dt Nagari dari Dapil 3 Kabupaten Agam.

"Atas Perubahan SK DCT di tiga kabupaten tersebut, dimungkinkan diajukan sengketa proses di Bawaslu oleh parpol yang calegnya dicoret dari DCT," pungkasnya.