Baru 9 Persen Bacaleg di Kabupaten Bekasi yang Memenenuhi Syarat
KPU Kabupaten Bekasi. (Foto via Antara)

Bagikan:

BEKASI - Sebanyak 89 bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan sudah memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Ini artinya, baru sembilan persen dari 963 bacaleg yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi.

Anggota KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits menyebutkan, 874 bakal caleg dinyatakan belum memenuhi persyaratan pendaftaran setelah dilakukan proses verifikasi. Alasannya berbeda-beda.

"Total diverifikasi 963 orang bakal caleg, yang memenuhi syarat 89 atau 9 persen, yang belum memenuhi syarat 874 atau 91 persen," kata Abdul Harits di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 1 Juli.

"Seperti, penulisan nama, foto, legalisir ijazah, surat keterangan kesehatan, dan lain-lain," tambahnya.

Selain itu, KPU Kabupaten Bekasi juga menemukan data bakal caleg ganda secara internal maupun eksternal dalam tahapan verifikasi administrasi tersebut.

Selanjutnya, mengacu pada peraturan KPU, setiap partai politik diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan berkas bakal caleg belum memenuhi syarat tersebut sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Apabila partai politik tidak memenuhi ketentuan dimaksud, yakni perbaikan persyaratan hingga tanggal 9 Juli 2023, maka pencalonan bakal caleg tersebut dianggap tidak memenuhi kriteria persyaratan.

"Jika tidak melakukan perbaikan, maka pencalonan bakal caleg tidak sah dan dicoret dari daftar bakal calon parpol yang bersangkutan," jelasnya.

Dirinya mengimbau agar seluruh partai politik dapat segera melakukan koordinasi mengenai hal tersebut kepada masing-masing bakal caleg.

"Parpol segera berkomunikasi dengan bakal caleg yang masih belum memenuhi syarat untuk segera memperbaiki dokumen persyaratan dimaksud agar namanya bisa disahkan sebagai caleg," ujar Abdul Harits.