Bagikan:

JAKARTA - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menyebut belum ada bakal calon anggota legislatif DPRD DKI yang memperbaiki berkas pendaftaran pencalonannya di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

KPU sebelumnya menemukan masih banyak bacaleg DPRD DKI yang belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg. KPU memberikan waktu perbaikan berkas pendaftaran hingga sepekan ke depan, yakni 9 Juli 2023.

"Sampai kemarin belum ada parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi," kata Dody, Senin, 3 Juli.

Padahal, KPU DKI telah menyerahkan daftar nama bacaleg yang masih harus memperbaiki berkas administrasi kepada masing-masing partai politik yang mendaftarkannya.

Dalam masa perbaikan ini, KPU juga membuka layanan informasi dan pengaduan untuk membantu pengurus partai politik dan bacaleg yang bersangkutan

"Parpol dan bacalon masih memanfaatkan layanan Helpdesk baik dengan datang langsung atau melalui WhatsApp untuk konsultasi terkait perbaikan berkas pencalonan," urainya.

Sebelumnya, KPU menyatakan terdapat 88,12 persen bacaleg DPRD DKI Jakarta belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg di Pileg 2024. Hal ini dinyatakan dalam hasil rapat pleno KPU DKI pada 23 Juni lalu.

"Bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.902 orang. Yang dinyatakan MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen, sementara BMS (belum memenuhi syarat) 1.676 orang atau 88,12 persen," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya, Senin, 26 Juni.

Wahyu menjelaskan beberapa penyebab bacaleg DPRD dan DPD ini dinyatakan belum memenuhi syarat. Di antaranya terdapat perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.

Faktor lainnya yakni tidak adanya tanda centang pada formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah, atau terdapat dokumen yang salah unggah.

Tak hanya itu, KPU DKI Jakarta juga menemukan 24 orang bacaleg DPRD DKI yang memiliki data ganda ganda antarpartai politik, maupun ganda daerah pemilihan dari partai politik yang sama.

KPU memberikan tenggat waktu perbaikan dokumen pendaftaran yang belum memenuhi syarat kepada bacaleg DPD dapil DKI dan dewan pimpinan daerah atau wilayah (DPW/DPD) partai politik untuk para bacalegnya hingga beberapa hari ke depan.

"Untuk dokumen yang belum benar dan terindikasi ganda yang ditetapkan belum memenuhi syarat dapat diperbaiki pada masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023," kata Wahyu.