Apa Itu PNS Part Time? Berapa Gaji dan Bagaimana Cara Mendaftar?
Ilustrasi PNS (ANTARA-HO-Humas Pemkot Bandung)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Pegawai Negeri Sipil part time atau PNS paruh waktu saat ini menjadi salah satu topik perbincangan hangat. Hal itu terjadi seiring dengan adanya  Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalamnya memuat berbagai hal, salah satunya terkait PNS paruh waktu. Lalu, apa itu PNS part time sebenarnya?

Apa Itu PNS Part Time?

Secara umum PNS part time adalah pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja tertentu dengan jam kerja yang lebih pendek dibanding jam kerja pada umumnya. Sebagai contoh, PNS penuh waktu biasanya bekerja 8 jam dalam sehari, sedangkan durasi kerja PNS part time per hari hanya 4 jam.

Aspek yang menjadi pembangun PNS part time tidak hanya terkait jam kerja saja, namun juga gaji yang akan didapatkan. Meski demikian belum ada informasi lanjutan berapa nominal gaji pasti yang akan diberikan untuk PNS paruh waktu.

Status baru ini ada pada PNS yang berstatus sebagai PPPK. Dengan adanya status tersebut, ke depannya PPPK akan dibagi menjadi dua yakni full time dan part time.

PPPK parih waktu sendiri diadakan untuk memberikan ruang bagi tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang terkena imbas kebijakan penghapusan tenaga honorer seperti kebijakan pemerintah. Penghapusan status honorer sendiri dilakukan pada 28 November nanti.

Perlu diketahui bahwa PPPK ASN secara sederhana bisa dipahami sebagai pegawai pemerintahan yang tidak berstatus sebagai PNS namun haknya disamakan dengan PNS. Perbedaan antara PPPK dan PNS salah satunya adalah pada masa kerja.

Belum ada mekanisme final terkait cara menjadi PPPK PNS part time. Namun, ASN paruh waktu ini akan jadi jalan keluar bagi pekerja honorer pemerintahan yang tak mungkin lagi berstatus sebagai PPPK.

Itulah informasi terkait apa itu PNS part time. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.