YOGYAKARTA - Pemerintah Indonesia bakal menerapkan dua skema pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK), yaitu penuh waktu dan paruh waktu. Lantas berapa gaji PPPK paruh waktu dan seperti apa ketentuan kerjanya?
"Bagi pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu," ucap Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI tahun lalu..
Skema PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK 2024. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Ketentuan atau aturan mengenai skema kerja ini sangat penting untuk dipahami oleh para tenaga honorer sebagai persiapan. Mari ketahui berapa gaji PPPK paruh waktu dan ketentuan kerjanya yang harus diketahui para tenaga honorer.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah skema bagi pekerja aparatur sipil negara (ASN) yang diadakan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja bagi tenaga honorer mulai 28 November 2023. Sebenarnya PPPK paruh waktu sama-sama berstatus sebagai ASN, namun jam kerjanya kurang atau tidak penuh waktu.
Status PPPK paruh waktu ini akan berubah menjadi penuh waktu jika sudah melewati proses evaluasi kinerja dan syarat administrasi. Secara sistem kerja, kategori ASN ini berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Berikut ini beberapa ketentuan mengenai PPPK paruh waktu yang harus dipahami:
PPPK Paruh Waktu Pengganti Tenaga Honorer
Sistem kerja part time atau paruh waktu menjadi skema baru di dunia kerja ASN. Sebelumnya hanya ada dua kategori, yaitu PNS dan PPPK untuk penuh waktu.
Bekerja Sesuai Kesepakatan
Skema paruh waktu berarti ASN tersebut tidak bekerja secara full time seperti PNS atau PPPK penuh waktu. PPPK ini masuk kategori ASN yang tingkatnya lebih tinggi dari tenaga honorer. Pegawai ini juga menerima gaji untuk aktivitas atau pekerjaan yang dilakukan di luar statusnya.
Aturan tersebut diterapkan sebagai solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan serta menurunkan pendapatan mereka. Selain itu, tidak terjadi penambahan beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai.
Gajinya Lebih Kecil
Mengenai gaji yang diterima PPPK paruh waktu, jumlahnya tidak lebih besar dari yang penuh waktu. Namun pegawai paruh waktu ini juga tidak wajib hadir di kantor untuk satu hari penuh sebagaimana yang diberlakukan bagi PNS dan PPPK full time.
Pemberian gaji bagi PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang dipegang masing-masing. Setiap instansi memiliki ketetapan range gaji yang bisa berbeda-beda.
Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan aturan gaji tenaga honorer yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, rentang gaji yang ditetapkan berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta.
Rentang ini memberikan gambaran umum mengenai rata-rata gaji pegawai part-time, yang dipengaruhi oleh faktor seperti jam kerja, tanggung jawab, bidang pekerjaan, serta wewenang masing-masing pegawai.
Mengacu pada dokumen DPR berjudul Opsi PPPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia, pegawai part-time bekerja selama empat jam per hari, berbeda dengan ASN dan PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam sehari.
SEE ALSO:
Demikianlah informasi mengenai berapa gaji PPPK paruh waktu dan ketentuan kerjanya yang berbeda dengan PPPK penuh waktu. Pegawai PPPK paruh waktu akan menerima gaji dengan nominal tidak sebesar full time. Baca juga tenaga honorer yang tidak lolos CASN akan diangkat jadi PPPK paruh waktu.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.