Bagikan:

YOGYAKARTA - Bagi Anda yang tertarik mendaftar di Badan Gizi Nasional, mengetahui detail gaji pejabat BGN adalah langkah awal yang penting. Nah, informasi ini bisa memberi gambaran nyata mengenai penghasilan, tunjangan, dan kesejahteraan yang akan diterima pegawai lembaga tersebut.

Selain gaji pokok, pejabat BGN juga memperoleh hak lain berupa tunjangan dan fasilitas kerja. Dengan memahami informasi penghasilan sejak dini, calon pendaftar dapat menyiapkan diri lebih baik sekaligus menimbang prospek karier di Badan Gizi Nasional.

Berapa Gaji Pejabat BGN?

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dilansir dari Antaranews menegaskan bahwa gaji pejabat struktural di lembaga ini hingga kini belum bisa dicairkan.

Perlu Anda ketahui, penyaluran gaji BGN belum dapat dicairkan dan masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum pembayaran. Menurut Dadan, Perpres tersebut saat ini masih berada di Sekretariat Negara untuk diproses.

“Kalau (gaji) struktural menunggu Perpres, kan Perpres-nya sekarang sedang di Sekretariat Negara, jadi kita tunggu Perpres selesai,” jelasnya. Menurut Dadan kemungkinan pejabat BGN baru bisa menerima gaji setelah regulasi resmi ditetapkan.

Dari total anggaran BGN sebesar Rp71 triliun, serapan anggaran hingga saat ini baru Rp2,386 triliun atau sekitar 3,36 persen. Anggaran tersebut sementara difokuskan untuk membayar tenaga fungsional seperti Kepala Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), ahli gizi, dan akuntan. Dengan kata lain, saat ini gaji yang sudah berjalan baru untuk jajaran non-struktural.

Baca juga artikel yang membahas Wajib Tahu! Apa Itu BP Tapera, Manfaat dan Cara Pengajuannya untuk Pekerja

Lantas, Berapa gaji kerja di MBG?

Gaji pegawai BGN terbagi ke dalam dua kriteria utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besaran gaji yang diterima setiap pegawai ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, hingga tingkat pendidikan, berikut pembagiannya

Gaji Pokok PNS

Bagi pegawai yang lolos seleksi dan diangkat menjadi PNS di BGN, gaji pokok akan mengikuti standar sesuai golongan. Untuk PNS dengan golongan III dan IV, berikut kisaran gajinya:

  • Golongan III (a–d): Rp2.785.700 – Rp5.180.700: Gaji ini berlaku bagi lulusan D-4 atau S-1 yang diterima sebagai PNS di BGN.
  • Golongan IV (a–d): Rp3.287.800 – Rp6.373.200: Golongan ini umumnya ditempati oleh pegawai dengan pendidikan S-2 atau masa kerja lebih panjang.

Gaji Pokok PPPK Badan Gizi Nasional

Nah selain PNS, BGN juga membuka kesempatan bagi pegawai dengan status PPPK. Adapun besaran gaji PPPK juga ditentukan berdasarkan golongan. Misalnya, pegawai PPPK yang lolos seleksi SPPI Batch 3 dengan golongan IX akan menerima gaji pokok antara Rp3.203.600 – Rp5.261.500.

Meski gaji PPPK cenderung sedikit lebih rendah dibandingkan PNS, status ini tetap memberikan banyak keuntungan. Hal ini lantaran PPPK juga berhak atas tunjangan tambahan yang disesuaikan dengan daerah penempatan, beban kerja, serta ketentuan lembaga.

Secara keseluruhan, gaji pejabat dan pegawai BGN baik PNS maupun PPPK ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, dan pendidikan. Meski ada perbedaan nominal, keduanya tetap mendapat tunjangan dan peluang karier yang menjanjikan di Badan Gizi Nasional, tertarik?

Selain pembahasan mengenai gaji pejabat BGN, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di  VOI, untuk mendapatkan kabar terupdate jangan lupa follow dan pantau terus semua akun sosial media kami!