2 ASN Aktif di Bandarlampung Ikut Nyaleg, Bawaslu Rekomendasikan Dicoret
Bawaslu (ANTARA)

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Bandarlampung mengungkapkan bahwa menemukan bakal calon legislatif (caleg) berstatus aparatur sipil negara (ASN) saat melakukan pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.

"Sampai saat ini hasil temuan kami baru dua ASN yang masuk dalam daftar bakal caleg dari partai politik," kata Anggota Bawaslu Bandarlampung M. Asep Setiawan, dikutip ANTARA Rabu, 24 Mei.

Dia mengatakan bahwa pada tahap verifikasi administrasi bakal caleg ini, Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat di kantor KPU Bandarlampung, yang hasilnya ditemukan ASN mencalonkan sebagai bakal caleg, namun tidak melampirkan surat pengunduran diri atau pensiun.

"Tentu kami akan inventarisir lagi proses verifikasi administrasi ini untuk memastikan, jangan sampai ke depan ada masalah dalam penyelenggaraan pemilu," ujar dia.

Dia pun mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu Lampung terkait temuan dua ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg.

"Kami akan koordinasikan dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung apakah bakal caleg ini dicoret atau tidak," ucap.dia.

Asep pun menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh ikut dalam kegiatan politik praktis, sehingga Bawaslu akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi administrasi ini.

"Pengawasan melekat akan dilakukan terus, agar jangan sampai ada masalah yang lolos dari pengawasan Bawaslu," ujarnya.

Ia mengatakan hal itu dilakukan guna mengantisipasi kejadian pada 2019 dimana terdapat satu caleg yang statusnya masih ASN, namun sudah menggunakan atribut partai politik.

"Maka hal-hal ini yang harus terus awasi, sampai nanti adanya perbaikan," kata dia.

Sementara itu, Anggota KPU Bandarlamung Fery Triatmojo mengatakan, verifikasi administrasi bakal caleg dari sistem informasi pencalonan (silon) sudah dilakukan sejak Selasa 23 Mei, dengan total 695 bakal caleg.

"Untuk dokumen yang kami verifikasi seperti KTP, Ijazah, surat keterangan kesehatan jasmani, rohani, dan narkoba, serta surat pengadilan dari bakal caleg. Setelah diverifikasi nanti KPU akan memberikan status memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," tutur dia.