LAMPUNG - Bawaslu Lampung menyebutkan terdapat 16 laporan atau temuan pelanggaran Pemilu 2024 yang telah diregistrasi dan diproses pengawas pemilu di kabupaten dan kota per Desember 2023.
"Sejak tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023 lalu hingga 20 Desember ada 16 laporan yang sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu di kabupaten dan kota," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, di Bandarlampung, Jumat 5 Januari, disitat Antara.
Dia mengatakan, dari jumlah laporan ataupun temuan pada tahapan kampanye tersebut, dugaan pelanggaran pemilu di Lampung didominasi tindak pidana Pemilu dengan 13 kasus, disusul netralitas aparatur sipil negara (ASN) empat kasus dan netralitas aparatur desa atau BPD sebanyak dua kasus.
“Untuk dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik penyelenggara pemilu belum ada,” kata Tamri.
Dia pun menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung periode 28 November sampai 20 Desember, di Bandarlampung terdapat tiga pelanggaran yang telah diregistrasi.
"Ada dua dugaan tindak pidana pemilu dan satu kasus netralitas ASN yang sudah diregistrasi Bawaslu Kota Bandarlampung," kata dia.
BACA JUGA:
Kemudian, lanjut dia, di Kabupaten Lampung Selatan, jajaran pengawas pemilu meregistrasi tiga dugaan kasus tindak pidana pemilu. Di Kabupaten Pesawaran ada satu pelanggaran tindak pidana pemilu.
"Lalu di Lampung Timur ada empat dugaan pelanggaran tidak pidana pemilu dan satu kasus pelibatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," kata dia.
Bawaslu Lampung juga mencatat bahwa di Kabupaten Pesisir Barat terdapat satu dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan netralitas ASN yang telah diregistrasi oleh jajaran pengawas pemilu.
"Di Mesuji jajaran pengawas meregistrasi dua temuan pelanggaran netralitas ASN dan satu pelibatan anggota BPD. Kemudian di Pringsewu jajaran pengawas meregistrasi tiga dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu," kata dia.