Alexander Marwata Siap Hadir Jika Firli Butuh Keterangan Sebagai Saksi Meringankan di Pengadilan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan dirinya siap memberikan keterangan di pengadilan jika diajukan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri kepada majelis hakim.

Hal ini disampaikan Alexander Marwata saat disinggung soal penolakannya menjadi saksi meringankan di penyidikan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang menjerat Firli Bahuri. Katanya, penolakan ini dilakukan karena keterangan yang disampaikan dalam proses itu akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Proses tersebut berbeda dengan saat dirinya jadi saksi meringankan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Ketika itu, koleganya mengajukan praperadilan untuk menggugat statusnya sebagai tersangka.

“Waktu di praperadilan enggak perlu di-BAP penyidik. Jadi langsung memberikan keterangan pada saat persidangan,” kata Alexander saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 5 Januari.

Meski begitu, Alexander mengaku siap bersaksi di pengadilan jika Firli mengajukan dirinya sebagai saksi meringankan saat kasus pemerasan itu disidangkan. “Pada prinsipnya saya tidak keberatan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Firli telah menunjuk tiga nama untuk menggantikan Alexander yang menolak menjadi saksi meringankan. Mereka adalah pakar hukum, Romli Atmasasmita; Yusril Ihza Mahendra; dan Suparji Ahmad.

Namun, ketiganya menolak meskipun namanya sudah disampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya melalui surat bernomor 251/IISPA/XII/2023 pada 20 Desember. Saat ini, kubu Firli sedang mencari sosok baru yang bisa jadi saksi meringankan bagi Firli di kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.