Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Ari Dwipayana mengatakan Surat Presiden (Surpres) terkait pengganti mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan segera dikirimkan ke DPR.

"Seperti yang disampaikan Presiden tanggal 30 Desember 2023 kemarin, masih dalam proses, jadi nanti setelah proses ini selesai segera akan disampaikan ke DPR," kata Ari di Jakarta, Jumat 5 Januari, disitat Antara.

Ari mengatakan tidak ada tenggat waktu dalam penyampaikan surpres itu. Yang terpenting, kata dia, saat ini DPR RI sudah memulai persidangan usai reses. "Setelah itu bisa disampaikan ke DPR, mudah-mudahan segera," ucap dia.

Sementara itu mengenai sosok pengganti Firli, Ari mengatakan berdasarkan Undang-Undang KPK sudah jelas bahwa calon pimpinan KPK pengganti diambil dari calon pimpinan yang sudah lolos fit and proper test tahun 2019, namun tidak terpilih saat itu.

"Dan tentu saja juga ditambah yang masih memenuhi syarat. Jadi dari kriteria itu akan bisa kita tahu siapa saja yang eligibel untuk dicalonkan, diusulkan Bapak Presiden untuk menjadi calon pimpinan KPK pengganti di DPR," jelasnya.

Mengenai siapa yang akan menjabat Ketua KPK nantinya, Ari menyampaikan hal itu juga masih dalam kajian.

"Ini dalam proses juga ya, dalam kajian juga, nanti akan disampaikan segera," ujarnya.

Dia mengatakan pengganti Firli tergantung proses yang ada di DPR nantinya. Setelah Presiden menyampaikan surpres kepada DPR, maka akan menjadi ranah DPR untuk memroses secara internal hingga kemudian terpilih pimpinan KPK pengganti.