JAKARTA - DPR RI mengingatkan pemerintah untuk segera mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI yang akan memasuki masa pensiun.
Komisi I DPR meminta pimpinan DPR untuk mendesak pemerintah mempercepat Surpres lantaran dewan akan memasuki masa reses pada bulan depan.
"Surpres itu 20 hari sebelum berakhir masa sidang, DPR sudah harus mengirimkan nama (calon panglima) tersebut kepada pemerintah. Sekarang ini DPR akan masuk masa reses pada 16 Desember. Artinya, sebelum tanggal 24 fit and proper test calon Panglima TNI baru sudah baru selesai," ujar anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin, kepada wartawan, Rabu, 16 September.
Sesuai perundang-undangan, lanjut Hasanuddin, jabatan Panglima TNI tidak bisa dilakukan perpanjangan karena tidak termasuk jabatan yang membutuhkan pengetahuan spesialis. Sementara, waktu fit and proper test calon Panglima TNI paling lambat tinggal 8 hari lagi.
"Sekarang tanggal 16, 8 hari lagi, nama itu belum dikirim. Banyak orang mempertanyakan mungkin Panglima TNI akan diperpanjang karena belum dikirim. Berdasarkan perundang-undangan tidak ada perpanjangan jabatan panglima TNI kecuali mereka yang memiliki pengetahuan spesialis. Misalnya dokter spesialis jantung, atau ahli mesin. Itu biasanya hanya perwira pertama saja," jelasnya.
Oleh karena itu, politikus PDIP itu menilai, Presiden harus mengirim nama calon pengganti Panglima TNI dalam minggu ini.
"Minggu depan harus segera fit and proper test agar terpenuhi Pasal 13 UU TNI. Bahwa 20 hari sebelum masa reses, nama Panglima TNI baru harus sudah dikirim kembali ke Istana. UU mengatur hal itu," tegasnya.
Meski begitu, Hasanuddin yakin pemerintah akan mengirim nama calon panglima pada pekan ini. Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam Lodewijk F Paulus untuk segera mengkonfirmasi pihak istana.
"Saya sudah sampaikan ke Pak Lodewijk, dan Sekjen DPR sudah mengontak Sesneg, dan sekarang sedang di proses. Mudah-mudahan minggu ini dikirim namanya, dan minggu depan dibawa ke Bamus dan langsung diserahkan ke Komisi I DPR untuk dilaksanakan fit and proper test," ungkapnya.
Legislator Jawa Barat itu memastikan, Komisi I DPR akan mengacu pada perundang-undangan dalam proses pemilihan calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.
BACA JUGA:
"Sekarang 16 November, tanggal 24 nama yang disetujui atau tidak disetujui harus sudah diterima Presiden pada 24 November. Ya silakan, kapan Surpres itu, dan kapan akan dilaksanakan fit and proper test. Yang penting kami menunggu Surpres saja,” kata Hasanuddin.