JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani meyakini Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian calon panglima TNI akan diterima DPR sebelum penutupan masa sidang pada pertengahan Desember mendatang.
Menurut Puan, masih ada waktu untuk pemerintah mengirimkan nama calon ke DPR dan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon panglima. Sebab, kata dia, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa baru resmi memasuki masa pensiun pada 21 Desember.
"Batas waktunya itu kalau tidak salah tanggal 21 Desember. 21 Desember itu terakhir, karena itu memasuki masa pensiun dari panglima TNI," ujar Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November.
"Ini kan masih ada batas pengaturannya, DPR masih akan melaksanakan masa sidangnya sampai nanti pertengahan Desember," imbuh dia.
Puan meyakini pasti sudah ada mekanisme yang dilakukan oleh presiden. "Sekarang memang suratnya akan melalui presiden kepada ketua DPR. Siapa, bagaimana calonnya yang akan dipilih, apakah itu terkait dengan kinerja dan lain-lain, tentunya itu presiden sudah mempunyai pertimbangan terkait hal itu," jelas Puan.
"Dan saya tentu menduga sebelum reses penutupan masa sidang, suratnya sudah diterima oleh DPR," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR meminta pimpinan DPR untuk mendesak pemerintah mempercepat Surpres lantaran dewan akan memasuki masa reses pada bulan depan.
"Surpres itu 20 hari sebelum berakhir masa sidang, DPR sudah harus mengirimkan nama (calon panglima) tersebut kepada pemerintah. Sekarang ini DPR akan masuk masa reses pada 16 Desember. Artinya, sebelum tanggal 24 fit and proper test calon Panglima TNI baru sudah baru selesai," ujar anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin, kepada wartawan, Rabu, 16 September.
BACA JUGA:
Sesuai perundang-undangan, lanjut Hasanuddin, jabatan Panglima TNI tidak bisa dilakukan perpanjangan karena tidak termasuk jabatan yang membutuhkan pengetahuan spesialis. Sementara, waktu fit and proper test calon Panglima TNI paling lambat tinggal 8 hari lagi.
"Sekarang tanggal 16, 8 hari lagi, nama itu belum dikirim. Banyak orang mempertanyakan mungkin Panglima TNI akan diperpanjang karena belum dikirim. Berdasarkan perundang-undangan tidak ada perpanjangan jabatan panglima TNI kecuali mereka yang memiliki pengetahuan spesialis. Misalnya dokter spesialis jantung, atau ahli mesin. Itu biasanya hanya perwira pertama saja," jelasnya.
Karena itu, politikus PDIP itu menilai, Presiden Jokowi harus mengirim nama calon pengganti Panglima TNI dalam pekan ini.
"Minggu depan harus segera fit and proper test agar terpenuhi Pasal 13 UU TNI. Bahwa 20 hari sebelum masa reses, nama Panglima TNI baru harus sudah dikirim kembali ke Istana. UU mengatur hal itu," tegasnya.