Alex Marwata Menolak, Firli Bahuri Ajukan Saksi Meringankan Baru di Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. (dok Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, disebut mengajukan saksi meringankan baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Langkah Firli yang telah menjadi tersangka dalam perkara ini, dilakukan usai pimpinan KPK Alexander Marwata menolak untuk menjadi saksi meringankan untuknya.

"Penasehat hukum tersangka (Firli Bahuri) menambahkan saksi meringankan (a de charge) yang baru," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 21 Desember.

Kendati demikian, tak disebutkan siapa yang akan menjadi saksi meringankan baru bagi Firli Bahuri.

Hanya disampaikan, nama saksi a de charge itu diluar dari keterangan Firli Bahuri yang tercatat pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) 1 Desember.

"(Nama) Diluar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka 1 Desember 2023," kata Ade.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata disebut menolak memberikan keterangan sebagai saksi meringankan untuk tersangka Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Keputusan Alexander Marwata menolak bersaksi disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya melalui Biro Hukum KPK.

"Pada surat yang kami terima sore hari ini saudara Alex Mawarta Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Ade.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November. Namun, hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.