JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menjelaskan alasan kembali memungut tarif sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta setelah sebelumnya membebaskan biaya sejak pandemi COVID-19.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Afan Adriansyah menjelaskan, saat ini status pandemi telah dicabut di Indonesia.
Sehingga, berakhirnya status pandemi mengakibatkan payung hukum untuk pemberian keringanan retribusi daerah terdampak COVID-19 dicabut dan tidak berlaku.
Atas dasar itu, diberlakukan kembali tarif sewa rusun yang mengacu pada tarif tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
“Perlu dicermati terkait pemberlakuan tarif sewa rusun tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari dicabutnya status pandemi COVID-19, serta adanya pertimbangan kondisi perekonomian Jakarta saat ini, pascapandemi sudah semakin membaik," kata Afan dalam keterangannya, Kamis, 21 Desember.
Lagipula, Afan menjelaskan pemberlakuan kembali tarif sewa rusun telah mempertimbangkan perkembangan positif perekonomian Jakarta yang tumbuh sebesar 4,93 persen pada triwulan III tahun 2023, sebagaimana tercatat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020-2023.
"Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan daerah,” urai Afan.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Afan menyebut Pemprov DKI tetap berupaya untuk menjaga daya beli dan meringankan beban ekonomi warganya, terutama kepada para penghuni rusun, dengan tetap memberikan beragam program subsidi, antara lain subsidi transportasi busway, pangan murah, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), hingga pelatihan ketrampilan.
Sebagai indormasi, saat masa pandemi, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keringanan beban biaya sewa bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rusunawa selama pandemi COVID-19.
Kebijakan keringanan tarif retribusi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19.
Penghuni rusunawa dibebaskan dalam biaya sewa terhitung sejak tanggal 13 April sampai pemerintah pusat mengakhiri penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional. Namun, penggratisan sewa rusunawa tak termasuk beban biaya lainnya, seperti tagihan pemakaian air dan listrik.
Adapun alasan Pemprov DKI memberikan pembebasan biaya sewa rusunawa untuk meringankan biaya hidup warga akibat pandemi COVID-19 yang daya belinya melemah akibat aturan PSBB. Dampaknya, banyak penghuni yang menunggak biaya sewa rusunawa.