Pemprov DKI Perpanjang Penggratisan Sewa Rusunawa Hingga Juni 2024
Ilustrasi. Sejumlah siswa SD bermain di kawasan Rusunawa Marunda, Jakarta, Selasa 3 September 2019. (ANTARA-M Risyal Hidayat)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa relaksasi biaya sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) berupa penggratisan biaya retribusi sewa hingga pertengahan tahun 2024.

Penggratisan retribusi sewa rusun telah berjalan sejak awal pandemi COVID-19. Pemprov DKI sempat berencana mencabut relaksasi tersebut pada bulan Desember ini, sebelum akhirnya memutuskan untuk menunda penarikan biaya sewa rusunawa.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah menyebut penundaan pungutan retribusi ini telah disetujui oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

“Prinsipnya pak Gubernur support untuk penundaan retribusi sewa mulai Januari sampai Juni, itu clear,” kata Afan dalam keterangannya, dikutip selasa, 26 Desember.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah memandang, perpanjangan kebijakan penggratisan biaya sewa diperlukan saat ini. Sebab, masih banyak warga penghuni rusunawa yang belum mampu memulihkan kondisi perekonomiannya seusai pandemi COVID-19.

Sehingga, dengan keputusan baru ini, Ida memastikan saldo para penghuni yang telah tertarik otomatis untuk pembayaran bulan Desember 2023 akan dialihkan untuk pembayaran bulan Juli 2024.

“Hasil keputusannya bahwa bagi warga Rusunawa se-DKI Jakarta yang memang belum terdebit untuk sekarang ini tidak perlu dibayarkan, sementara yang sudah terdebit (terpotong otomatis dari rekening) akan dimasukkan sebagai pembayaran bulan Juli,” tutur Ida.

Sebagai informasi, saat masa pandemi, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keringanan beban biaya sewa bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rusunawa selama pandemi COVID-19.

Kebijakan keringanan tarif retribusi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19.

Penghuni rusunawa dibebaskan dalam biaya sewa terhitung sejak tanggal 13 April sampai pemerintah pusat mengakhiri penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional. Namun, penggratisan sewa rusunawa tak termasuk beban biaya lainnya, seperti tagihan pemakaian air dan listrik.

Adapun alasan Pemprov DKI memberikan pembebasan biaya sewa rusunawa untuk meringankan biaya hidup warga akibat pandemi COVID-19 yang daya belinya melemah akibat aturan PSBB. Dampaknya, banyak penghuni yang menunggak biaya sewa rusunawa.

Lalu, Pemprov DKI sempat kembali memungut tarif sewa rusun yang mengacu pada tarif tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Namun, pemungutan retribusi rusun tersebut kembali ditunda untuk enam bulan mendatang.